Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Internasional · 8 Mar 2026 06:20 WITA ·

Nasib Perjanjian Dagang (ART) Indonesia dan Amerika Serikat


Foto : Tata Kesantra Chairman Forum Tanah Air Diaspora Indonesia di NY Perbesar

Foto : Tata Kesantra Chairman Forum Tanah Air Diaspora Indonesia di NY

Amerika, Sulutnews.com – Tindakan Presiden Prabowo yang terkesan sangat tergesa gesa dalam menyikapi perjanjian dagang (ART) dengan Amerika, menunjukkan ketidak mampuan pemerintahannya mengantisipasi adanya perubahan kebijakan dalam negeri Amerika, sekalipun menurut informasi, pihak Kemenlu sudah memperingatkan pihak negosiator yang di pimpin Menko Ekonomi Airlangga H, bahwa Supreme Court (MA) Amerika Serikat sedang mempertimbangkan pembatalan aturan Tariff yang dibuat Trump kepada negara negara mitra dagang Amerika.

Hingga saat ini belum ada pernyataan dari pemerintah tentang nasib perjajian ART yang ditandatangani tanggal 19 Pebruari 2026 saat kunjungan Presiden Prabowo di Washington. Sementara di dalam negeri Amerika sendiri, issu tentang penetapan Tariff oleh Trump ke negara negara mitra dagang terus memanas.

Mahkamah Agung AS pada 20 Februari lalu menyatakan membatalkan pemberlakuan Tariff Trump, dimana dalam putusannya dinyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (International Emergency Economic Powers Act), karena aturan ini tidak bisa menjadi dasar keputusan Trump menaikkan Tariff.

Setelah pembatalan tersebut, Trump segera mengumumkan akan memberlakukan Tariff 10%—yang menurutnya akan dinaikkan menjadi 15%— secara merata berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 (Section 122 of the Trade Act of 1974), yang mengizinkan pemerintah memberlakukan Tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari untuk mengatasi masalah neraca pembayaran. Setelah habisnya tenggang waktu tersebut diperlukan persetujuan Kongres (DPR AS) untuk perpanjangan waktunya.

Namun keputusan Trump ini segera mendapat perlawanan dari Dua puluh empat negara bagian, yang dipimpin oleh Oregon, Arizona, California, dan New York, yang mengajukan gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS (US Court of International Trade) terhadap pemerintahan Trump, dengan alasan bahwa tarif 10% yang diberlakukan presiden tersebut tidak sah.

Dalam gugatan yang diajukan pada Kamis 5 Maret lalu, 24 negara bagian AS menyatakan bahwa Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, dimaksudkan untuk mengatasi keadaan darurat moneter jangka pendek, bukan defisit perdagangan rutin yang muncul ketika Amerika Serikat mengimpor lebih banyak daripada mengekspor. Ukuran defisit neraca pembayaran dalam Undang-Undang Perdagangan itu terutama dimaksudkan untuk mengatasi risiko moneter “kuno” yang ada ketika pemerintah asing dapat menukar dolar mereka dengan emas yang dipegang oleh AS. Aturan ini sudah ditinggalkan oleh pemerintah AS sejak tidak lagi mengaitkan nilai tukar dollar dengan harga emas, dikenal dengan kebijakan “Nixon Shock” tahun 1971, yang mengakhiri konvertibilitas dolar AS ke emas dan membatalkan sistem standar emas internasional yang sebelumnya berlaku.

Para penggugat ini, yang berasal dari 22 Jaksa Agung negara bagian dan 2 Gubernur (Kentucky dan Pennsylvania), menyatakan bahwa Trump mencoba menghindar dari Kongres dengan memakai dasar dasar hukum yang tidak sah untuk menjalankan agenda Tariffnya kepada negara negara mitra dagang Amerika dan menyebabkan rakyat Amerika harus menanggung beban kenaikan Tariff tersebut.

Sementara Trump terus mengupayakan pemberlakuan Tariff barunya yang 10%, MA sudah memerintahkan pengembalian dana yang terkumpul sebesar lebih dari $130 milliar yang dipungut oleh pemerintah AS sejak pemberlakuan Tariff sebelumnya yang akhirnya dibatalkan oleh MA.

Indonesia harus segera meminta pemerintah AS untuk meninjau ulang perjanjian dagang (ART) yang sudah di tandatangani dan menunggu keputusan pengadilan dari gugatan yang sedang berproses, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjanjian dagang tersebut. Hal ini untuk memberi kepastian hukum terhadap pelaku perdagangan, khususnya dari pengusaha pengusaha Indonesia yang melakukan ekspor ke Amerika Serikat. Bila tidak bisa melakukannya ini berpotensi menggerus dukungan publik terhadap Presiden Prabowo dan pemerintahannya.

Menjelang satu setengah tahun pemerintahan Presiden Prabowo, alih alih menumbuhkan kepercayaan dan dukungan publik, yang terjadi justru sebaliknya, semakin banyak pihak yang tadinya masih menunggu (wait & see) dengan kebijakan dan sepak terjang Prabowo mulai menjauh. Cepat atau lambat hal seperti ini akan menjatuhkan kredibilitas Prabowo sebagai Presiden dan memberi peluang bagi lawan lawan politiknya untuk memanfaatkan momentum tersebut.

Dukungan rakyat kepada Presiden Prabowo di awal pemerintahannya dan kerinduan diaspora akan adanya pemimpin yang bisa berdiri sejajar dgn pemimpin dunia, tadinya seperti terjawab dgn hadirnya Prabowo. Namun, belakangan ini mulai banyak yang melihat Prabowo sebagai pemimpin yang tidak memiliki integritas dan kemampuan mengendalikan pemerintahannya.(*)

Penulis : Tata Kesantra Chairman Forum Tanah Air Diaspora Indonesia di NY

Artikel ini telah dibaca 1,160 kali

Baca Lainnya

Demokrasi di Amerika dari Sudut Pandang Politisi dan Aktivis

6 Maret 2026 - 06:16 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 12:58 WITA

PROF. YUSUF LEONARD HENUK: DARI UNSTAR ROTE MENJADI PAKAR PTUN TOP JAKARTA

3 Maret 2026 - 22:10 WITA

GMIJ Betlehem Oarai dan GMIST Teken MoU Kerja Sama Pelayanan

24 Februari 2026 - 23:12 WITA

Konsul Jenderal RI Davao City Hadiri Acara Adat Sangihe Tulude Di General Santos City

19 Februari 2026 - 20:58 WITA

Taiwan Ingatkan Arti Penting Keamanan Jaringan Kabel Bawah Laut Global

19 Februari 2026 - 15:04 WITA

Trending di Internasional