Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 16 Des 2025 13:18 WITA ·

Mewakili Wali Kota Kotamobagu Kasat Pol PP Hadiri Sosialisasi KUHP di Kejaksaan Negeri


Mewakili Wali Kota Kotamobagu Kasat Pol PP Hadiri Sosialisasi KUHP di Kejaksaan Negeri Perbesar

KOTAMOBAGU – Wakili Wali Kota Kotamobagu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan secara nasional melalui kanal YouTube, dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas undangan serta fasilitasi kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pembaruan paradigma hukum acara pidana, khususnya penegasan prinsip perlindungan hak asasi manusia, penguatan due process of law, transparansi proses penegakan hukum, serta penataan kewenangan antar aparat penegak hukum,” ujar Sahaya.

Ia menegaskan, bagi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, materi yang disampaikan sangat relevan, karena menekankan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), harus berbasis hukum, terukur, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara prosedural maupun substansial.

Lebih lanjut, Sahaya menyampaikan bahwa KUHAP yang baru menjadi rujukan penting dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, agar selaras dengan sistem peradilan pidana nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Turut hadi di sosialisasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Wakapolres Kotamobagu, Kasat Pol-PP Kotamobagu, Kabag Hukum dan unsur terkait lainnya.***

Artikel ini telah dibaca 954 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Trending di Kotamobagu