Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 21 Agu 2025 21:56 WITA ·

Merasa Dihina Salah Satu Warga Kayu Kunyit Disebut Biawak Akan Segera Melaporkan Pemilik Facebook Donga Udi


Merasa Dihina Salah Satu Warga Kayu Kunyit Disebut Biawak Akan Segera Melaporkan Pemilik Facebook Donga Udi Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Penghinaan di Facebook, seperti tindakan mencemarkan nama baik atau menyebarkan fitnah, dapat diproses secara hukum. Pelaku bisa dijerat dengan UU ITE dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika merasa dirugikan, korban bisa melaporkan kejadian ini ke polisi.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, termasuk Facebook.

Pasal 27A UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik, sedangkan Pasal 45 ayat (4) mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Korban dapat melaporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat, khususnya bagian yang menangani Cybercrime atau ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penting untuk memiliki bukti yang kuat seperti tangkapan layar (screenshot) postingan yang berisi penghinaan.

Penghinaan di media sosial dapat merusak reputasi seseorang dan menyebabkan kerugian immaterial.

Hal inilah yang di alami oleh salah satu warga kayu kunyit inisial W, yang mana dirinya merasa dirugikan atas ungkapan salah satu akun facebook yang bernama Donga Udi, pada Facebook ini dirinya mengeluarkan pernyataan “kemunculan biawak berkepala putih yang meresahkan tebat Sekuning”.

Warga kayu kunyit inisial W merasa terhina atas ucapan Facebook yang di unggah oleh salah satu Facebook Donga Udi tersebut saat menceritakan kejadian tersebut dengan awak media.

“Saya sangat tersinggung dengan ucapan di Facebook Donga Udi tersebut, sebab saya sudah setua ini di bilangin biawak dan foto saya di posting di Facebook, atas ketidak senangan saya dengan perbuatan itu Saya sudah berkoordinasi dengan anak anak untuk menempuh jalur hukum karena orang itu saya anggap sudah mencoreng nama baik saya dan mempermalukan saya pribadi. Sementara saya tidak ada masalah dengan pemilik akun Facebook tersebut” ungkap w.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pemilik Facebook yang dimaksud sedang diupayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,534 kali

Baca Lainnya

P3Ai Batau Batu 1 Desa Ganjuh Bangun Siring Irigasi Diduga Air Yang Mengalirinya Tebat Yang Mengharapkan Air Hujan

15 Agustus 2026 - 11:07 WITA

Di Usia 81 Tahun Republik Indonesia Dodi Martian S.Hut MM Mengajak Seluruh Elemen Memerankan Hal Hal Positif

14 Agustus 2026 - 21:03 WITA

P3Ai Desa PenindaianDiduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

14 Agustus 2026 - 00:11 WITA

P3Ai Desa Ganjuh  Diduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

13 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Peduli Kesehatan Warganya Pemerintah Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya Fasilitasi Posyandu Secara Rutin

13 Agustus 2026 - 23:34 WITA

P3Ai Desa Tanjung Beringin  Diduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

13 Agustus 2026 - 23:07 WITA

Trending di Bengkulu Selatan