Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Bengkulu Selatan · 21 Agu 2025 21:56 WITA ·

Merasa Dihina Salah Satu Warga Kayu Kunyit Disebut Biawak Akan Segera Melaporkan Pemilik Facebook Donga Udi


Merasa Dihina Salah Satu Warga Kayu Kunyit Disebut Biawak Akan Segera Melaporkan Pemilik Facebook Donga Udi Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Penghinaan di Facebook, seperti tindakan mencemarkan nama baik atau menyebarkan fitnah, dapat diproses secara hukum. Pelaku bisa dijerat dengan UU ITE dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika merasa dirugikan, korban bisa melaporkan kejadian ini ke polisi.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, termasuk Facebook.

Pasal 27A UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik, sedangkan Pasal 45 ayat (4) mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Korban dapat melaporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat, khususnya bagian yang menangani Cybercrime atau ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penting untuk memiliki bukti yang kuat seperti tangkapan layar (screenshot) postingan yang berisi penghinaan.

Penghinaan di media sosial dapat merusak reputasi seseorang dan menyebabkan kerugian immaterial.

Hal inilah yang di alami oleh salah satu warga kayu kunyit inisial W, yang mana dirinya merasa dirugikan atas ungkapan salah satu akun facebook yang bernama Donga Udi, pada Facebook ini dirinya mengeluarkan pernyataan “kemunculan biawak berkepala putih yang meresahkan tebat Sekuning”.

Warga kayu kunyit inisial W merasa terhina atas ucapan Facebook yang di unggah oleh salah satu Facebook Donga Udi tersebut saat menceritakan kejadian tersebut dengan awak media.

“Saya sangat tersinggung dengan ucapan di Facebook Donga Udi tersebut, sebab saya sudah setua ini di bilangin biawak dan foto saya di posting di Facebook, atas ketidak senangan saya dengan perbuatan itu Saya sudah berkoordinasi dengan anak anak untuk menempuh jalur hukum karena orang itu saya anggap sudah mencoreng nama baik saya dan mempermalukan saya pribadi. Sementara saya tidak ada masalah dengan pemilik akun Facebook tersebut” ungkap w.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pemilik Facebook yang dimaksud sedang diupayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,534 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Bagikan Beras Dan Minyak Goreng Terhadap Warganya

19 April 2026 - 20:06 WITA

Penetapan keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim TA.2026 

19 April 2026 - 06:47 WITA

Promosi Arung Jeram Di Tempat Wisata Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna

14 April 2026 - 16:59 WITA

Desa Air Tenam Salah Satu Desa Di Kabupaten Bengkulu Selatan Yang Memiliki Potensi Wisata 

14 April 2026 - 16:40 WITA

Kuasa Hukum YN Mengajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi

7 April 2026 - 22:15 WITA

Bupati Beserta Kadis PUPR Bengkulu Selatan Tinjau Langsung Tebat Baghu Terkait Keluhan Warga

28 Maret 2026 - 13:26 WITA

Trending di Bengkulu Selatan