Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Minahasa · 9 Nov 2023 23:33 WIB ·

Menang Perkara Perdata 380, Wenny Lumentut : Terima Kasih Majelis Hakim


Menang Perkara Perdata 380, Wenny Lumentut : Terima Kasih Majelis Hakim Perbesar

TONDANO, Sulutnews.com – Setelah melewati beberapa kali sidang, akhirnya perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, dinyatakan Menang. Pada sidang yang digelar Kamis (9/11/2023) Majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan yang menerima tuntutan yang diajukan penggugat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano yang masih punya hati nurani menyatakan kebenaran, smeoga mereka diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus berkarya sesuai tugas mereka,” ungkap WL sapaan akrab Wenny Lumentut usai mendengar hasil keputusan sidang oleh majelis hakim.

Juga mantan Wakil Walikota.Tomohon ini menyampaikan, mengenai statment dari pengacara saya bahwa saya punya nama telah dicemarkan dan lain-lain sehingga kredibilitas saya di hadapan masyarakat mulai diracuni dan akan mempidanakan, saya hanya ingin menjawab “Ampunilah Mereka

Mereka tidak punya tempat di sorga. Orang-orang yang berjalan di lorong gelap pasti ditempatnya di lorong gelap. Itu saja ya. Terima kasih,” jawab WL

Sebagaimana diketahui Wenny Lumentut menggugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, setelah tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kota.Tomohon diduduki tanpa izin oleh tergugat 1, dan 3.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,017 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pnt Richard Sualang Serahkan Hadiah Juara Lomba HUT ke 62 P/KB Sinode GMIM

13 Desember 2024 - 16:18 WIB

BBM di Sulut Tiba-Tiba Berkurang Taufik Tumbelaka : Pemerintah Provinsi Jangan Diam

13 Desember 2024 - 13:54 WIB

Natal 2024 Keluarga Besar SMA Negeri 1 Pineleng Harus Saling Mengasih dan Kedamaian

12 Desember 2024 - 22:50 WIB

Alot Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Dua Srikandi Partai Golkar di DPRD Sulut Sepakat Utamakan Kepentingan Rakyat

11 Desember 2024 - 11:40 WIB

Perbaikan Jalan Nasional di Sulut Belum Merata. Roy Roring Minta BPJN Lakukan Inventarisasi

11 Desember 2024 - 11:16 WIB

Royke Anter : BPJN Bertanggungjawab Atasi Kemacetan di Kota Manado,

9 Desember 2024 - 14:18 WIB

Trending di Manado