Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Minahasa · 9 Nov 2023 23:33 WIB ·

Menang Perkara Perdata 380, Wenny Lumentut : Terima Kasih Majelis Hakim


Menang Perkara Perdata 380, Wenny Lumentut : Terima Kasih Majelis Hakim Perbesar

TONDANO, Sulutnews.com – Setelah melewati beberapa kali sidang, akhirnya perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, dinyatakan Menang. Pada sidang yang digelar Kamis (9/11/2023) Majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan yang menerima tuntutan yang diajukan penggugat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano yang masih punya hati nurani menyatakan kebenaran, smeoga mereka diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus berkarya sesuai tugas mereka,” ungkap WL sapaan akrab Wenny Lumentut usai mendengar hasil keputusan sidang oleh majelis hakim.

Juga mantan Wakil Walikota.Tomohon ini menyampaikan, mengenai statment dari pengacara saya bahwa saya punya nama telah dicemarkan dan lain-lain sehingga kredibilitas saya di hadapan masyarakat mulai diracuni dan akan mempidanakan, saya hanya ingin menjawab “Ampunilah Mereka

Mereka tidak punya tempat di sorga. Orang-orang yang berjalan di lorong gelap pasti ditempatnya di lorong gelap. Itu saja ya. Terima kasih,” jawab WL

Sebagaimana diketahui Wenny Lumentut menggugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, setelah tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kota.Tomohon diduduki tanpa izin oleh tergugat 1, dan 3.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,020 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komisi P/KB Sinode GMIM Gelar Ibadah Natal Bersama Jemaat Torsina Tumumpa

7 Desember 2025 - 12:13 WIB

Komisi P/KB Sinode GMIM Gelar Ibadah Natal Bersama Jemaat Torsina Tumumpa

7 Desember 2025 - 12:00 WIB

PT SEJ Bantu Sekolah di Ratatotok Jaringan Internet

6 Desember 2025 - 12:30 WIB

Pemda Sulut Salurkan Bantuan Beras 30 Ton dan Migor Untuk 19.877 Warga di Wilayah Rawan Pangan di Kabupaten, Sitaro, Sangihe dan Talaud Pekan Depan

5 Desember 2025 - 09:43 WIB

Kinerja Pemda Sulut Dalam APBD 2025 On Track Dan Transparan

2 Desember 2025 - 08:39 WIB

Louis Carl Schramm : Minta Pemprov Beri Perhatian Serius Terhadap Kondisi Bangunan Bapelkes

2 Desember 2025 - 06:10 WIB

Trending di Manado