TONDANO, Sulutnews.com – Setelah melewati beberapa kali sidang, akhirnya perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, dinyatakan Menang. Pada sidang yang digelar Kamis (9/11/2023) Majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan yang menerima tuntutan yang diajukan penggugat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano yang masih punya hati nurani menyatakan kebenaran, smeoga mereka diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus berkarya sesuai tugas mereka,” ungkap WL sapaan akrab Wenny Lumentut usai mendengar hasil keputusan sidang oleh majelis hakim.
Juga mantan Wakil Walikota.Tomohon ini menyampaikan, mengenai statment dari pengacara saya bahwa saya punya nama telah dicemarkan dan lain-lain sehingga kredibilitas saya di hadapan masyarakat mulai diracuni dan akan mempidanakan, saya hanya ingin menjawab “Ampunilah Mereka
Mereka tidak punya tempat di sorga. Orang-orang yang berjalan di lorong gelap pasti ditempatnya di lorong gelap. Itu saja ya. Terima kasih,” jawab WL
Sebagaimana diketahui Wenny Lumentut menggugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, setelah tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kota.Tomohon diduduki tanpa izin oleh tergugat 1, dan 3.(josh tinungki)