Menu

Mode Gelap
Breaking News : Sebanyak 28 Pejabat Eselon III Kepulauan Sangihe dilantik Oleh Bupati Tamuntuan Lantik 6 Pejabat Eselon III Pasca Bentrokan 2 Kelompok di Kota Bitung, Situasi Sudah Kondusif, Kapolda: Jangan Mudah Terprovokasi Breaking News : Bataha Santiago Resmi Jadi Pahlawan Nasional Breaking News : Bataha Santiago Akan Digelari Pahlawan Nasional Dihari Pahlawan

Minahasa · 9 Nov 2023 23:33 WIB ·

Menang Perkara Perdata 380, Wenny Lumentut : Terima Kasih Majelis Hakim


 Menang Perkara Perdata 380, Wenny Lumentut : Terima Kasih Majelis Hakim Perbesar

TONDANO, Sulutnews.com – Setelah melewati beberapa kali sidang, akhirnya perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, dinyatakan Menang. Pada sidang yang digelar Kamis (9/11/2023) Majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan yang menerima tuntutan yang diajukan penggugat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano yang masih punya hati nurani menyatakan kebenaran, smeoga mereka diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus berkarya sesuai tugas mereka,” ungkap WL sapaan akrab Wenny Lumentut usai mendengar hasil keputusan sidang oleh majelis hakim.

Juga mantan Wakil Walikota.Tomohon ini menyampaikan, mengenai statment dari pengacara saya bahwa saya punya nama telah dicemarkan dan lain-lain sehingga kredibilitas saya di hadapan masyarakat mulai diracuni dan akan mempidanakan, saya hanya ingin menjawab “Ampunilah Mereka

Mereka tidak punya tempat di sorga. Orang-orang yang berjalan di lorong gelap pasti ditempatnya di lorong gelap. Itu saja ya. Terima kasih,” jawab WL

Sebagaimana diketahui Wenny Lumentut menggugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, setelah tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kota.Tomohon diduduki tanpa izin oleh tergugat 1, dan 3.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,006 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lucia Taroreh, ST : Dapil 5 Kabupaten Minahasa, Pasangan Ganjar-Mahfud MD Siap Menang 65 Persen

3 December 2023 - 17:13 WIB

Dilantik Ketua DPD TMP Sulawesi Utara. Rocky Wowor Siap Menangkan Pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mafud MD di Sulut

3 December 2023 - 11:29 WIB

SIapkan Strategi Pemenangan Pilpres dan Pileg 2024, PDIP Sulut Gelar Bimtek

3 December 2023 - 11:20 WIB

Ini Kata Pnt Rio SF Rindengan S.Sos.MM Dimomentun Peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia

1 December 2023 - 14:15 WIB

Polda Sulut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan 500 Paket Sembako di Tondano

29 November 2023 - 21:52 WIB

Pnt Rio Rindengan : Ex Offisio Dikembalikan Komisi Kategorial BIPRA Bisa Dipilih Badan Pekerja Inti Disemua Aras

29 November 2023 - 15:02 WIB

Trending di Manado