Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 18 Des 2025 19:32 WITA ·

MDP Tegas Menyatakan dr. Sitti Nariman Tidak Bersalah


MDP Tegas Menyatakan dr. Sitti Nariman Tidak Bersalah Perbesar

KOTAMOBAGU – RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kasus malpraktik medis yang sempat viral dan menyeret nama salah satu dokternya, dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS.

Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Rahmat Mokoginta, dalam pernyataan resminya kepada media menyampaikan bahwa Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membacakan amar putusan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dan malpraktik medis terhadap dr. Sitti Nariman Korompot.

“Pada Rabu, 17 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, Majelis Disiplin Profesi secara resmi membacakan putusan. Hasilnya menyatakan bahwa seluruh tindakan medis dan operatif yang dilakukan telah sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, dan SOP. Tidak ditemukan pelanggaran disiplin, serta tidak terbukti adanya malpraktik medis,” tegas Rahmat Mokoginta.

Dengan putusan tersebut, MDP menyatakan dr. Sitti Nariman Korompot tidak bersalah dan telah menjalankan praktik kedokteran secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rahmat menjelaskan, putusan MDP memiliki kekuatan etik dan profesional, serta menjadi rujukan resmi dalam menilai tindakan medis dokter, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang, bukan oleh opini publik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam praktik kedokteran berlaku prinsip inspanningverbintenis, yakni kewajiban dokter untuk berupaya maksimal dan profesional, bukan menjamin hasil. Dalam persidangan MDP, terungkap pula adanya faktor dari pihak pasien, seperti tidak melakukan kontrol lanjutan di RSIA Kasih Fatimah serta memilih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan lain di luar pengawasan dokter operator.

Sejak awal mencuatnya kasus tersebut, RSIA Kasih Fatimah menegaskan sikap kooperatif dengan menghormati seluruh proses hukum dan etik yang berjalan.

“Kami tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada mekanisme hukum dan profesi. Hari ini, hasilnya memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi masyarakat,” kata Rahmat.

Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu, opini sepihak, maupun informasi yang tidak terverifikasi, serta menghormati putusan resmi lembaga berwenang.

Di sisi lain, RSIA Kasih Fatimah memastikan seluruh pelayanan kesehatan tetap berjalan normal, aman, dan sesuai standar nasional. Rahmat menegaskan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot merupakan dokter spesialis yang kompeten, profesional, dan sah secara hukum, sebagaimana telah dibuktikan melalui putusan MDP.

“Terkait dampak terhadap nama baik dokter dan institusi rumah sakit, tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pidana maupun perdata,” pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berintegritas.***

Artikel ini telah dibaca 1,222 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Irjen Pol Kaliangga Rendra Raharja Pimpin Langsung Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 18:51 WITA

Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta Terima Kunjungan Tim Audit BPK RI

6 April 2026 - 23:06 WITA

Aparatur Desa dan Kelurahan di Wilayah Kota Kotamobagu Mulai Dievaluasi

6 April 2026 - 21:57 WITA

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 ke BPK-RI Perwakilan Sulut

31 Maret 2026 - 23:03 WITA

Wali Kota dan Wawali Hadiri Musrenbang Kotamobagu 2027

30 Maret 2026 - 22:12 WITA

Trending di Kotamobagu