Tahuna, Sulutnews.com – Sebuah catatan panjang mengisahkan bagaimana nasib pekerja di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertahun-tahun berkelut dengan upah dibawah upah minimum regional atau Provinsi (UMP)
Dari Bupati ke Bupati, belum juga mampu menjawab tantangan satu ini yakni soal upah layak bagi para buruh.
Meskipun ada dinas Ketenagakerjaan namun itu pun tak bisa mendorong upah layak.
Untuk tahun 2025 ini, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan UMP sebesar Rp 3.775, 425. nyatanya upah tersebut tidak di nikmati oleh pekerja di Sangihe.
Sebenarnya pada era kepemimpinan Bupati Hironimus Rompas Makagansa (HRM) dan Jabes Ezar Gaghana, pemerintah daerah membentuk dewan pengupahan Kabupaten, tujuannya untuk merumuskan upah layak bagi pekerja.
Akan tetapi dewan pengupahan tidak bisa menerbitkan upah minimum Kabupaten (UMK) dikarenakan aturannya upah minimum Kabupaten harus lebih tinggi dari upaya minum Provinsi.
Lalu mengapa upah layak itu belum di nikmati, ada beberapa indikator antara lain, Kabupaten Kepulauan Sangihe bukan daerah industri hanya bergerak di bidang jasa dan layanan, selanjutnya terkait pertumbuhan ekonomi yang tergolong lambat sehingga menempatkan Kabupaten Sangihe masuk dalam daftar Kabupaten miskin di Sulawesi Utara.
Jumlah penduduk miskin tahun 2023 sebanyak 14,60 ribu jiwa, atau 10,84% dari total penduduk Sangihe berdasarkan data BPS, sementara
Pertumbuhan ekonomi diperkirakan sekitar 5,3%, turun sekitar 0,7 poin dari tahun 2022, lalu pada tahun 2024 pertumbuhan ekonomi Sangihe naik dikisaran 0,9%.
Melihat kondisi ini sudah pasti membuat para pemberi kerja berhitung apabila menerapkan upah sesuai dengan regulasi, disisi lain upah rata-rata di Kabupaten Sangihe di kisaran 1 sampai 2 jutaan.
Jika dilihat dari tingkat kemahalan saat ini, tentu upah sebesar itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.
Lalu langkah apa yang harus diambil untuk mensejahterakan para pekerja di Sangihe.
Pertama, menerobos kemustahilan dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi investor berinvestasi di Sangihe, seperti industri perikanan dan pertanian, pemerintah menyiapkan regulasi yang memudahkan dan menjamin investasi di Sangihe aman.
Hal berikut adalah, pemerintah mendorong ekonomi UMKM dan UKM bertumbuh, didalamnya pemerintah hadir sebagai fasilitator untuk bagaimana setiap usaha masyarakat mendapatkan jaminan pasar yang adil dan menguntungkan.
Mendorong ekonomi kreatif berbasis digital untuk menjawab kebutuhan pasar moderen saat ini.
Menurut Ben Pilat, pengamat masalah sosial Sangihe, langka diatas sebagai solusi untuk menjawab bagaimana kedepannya para Buruh di Sangihe bisa sejahtera upahnya memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL)
“Kita tidak bisa hanya menekan pengusaha di Sangihe untuk menerapkan upah layak, di sementara indikator utama yakni daya beli masyarakat dan perputaran uang di Sangihe sangat rendah, solusinya harus ada terobosan yang radikal untuk membangun kekuatan ekonomi di wilayah perbatasan ini” kata Pilat.
Lanjutnya, bertahun-tahun investor kurang meminati Sangihe sebagai tujuan mereka berinvestasi, maka perlu ada kepastian hukum serta jaminan bahwa wilayah Sangihe sebagai daerah surganya para investor, “Artinya kita harus mampu membangun sebuah keyakinan bahwa Sangihe ini tempat berinvestasi yang baik dan aman, niscaya jika ini kita lakukan maka sudah pasti ada perbaikan taraf hidup masyarakat khususnya kaum Buruh mereka akan mendapatkan upah yang layak” jelas Pilat.
Meskipun demikian, Pilat mendorong agar upah pekerja di Sangihe harus lebih manusiawi, dimana menurutnya upaya di Sangihe belum memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja, makanya kata dia, banyak warga Sangihe berdiaspora ke wilayah lain untuk mencari penghidupan yang lebih layak.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah (Disnakerda) Kepulauan Sangihe Femmy Montang mengatakan, sejauh ini pihaknya terus berupaya untuk menghimbau dan berkomunikasi dengan para pemberi kerja agar upah pekerja tidak di bawah standar kebutuhan hidup layak.
“Jadi memang, penetapan upah minimum itu sudah menjadi kewenangan Provinsi, namun melihat UMP yang di tetapkan Provinsi jika di cocokan dengan kondisi kita di Sangihe belum mampu di penuhi oleh para pemberi kerja, akan tetapi kami sebagai dinas terkait menghimbau agar upah pekerja itu harus layak, juga menyikapi hal ini kami akan berkoordinasi dengan Provinsi sehingga pada saat penetapan upah minimum harus juga melihat kondisi di wilayah perbatasan ini” jelas Montang. (Andy Gansalangi)






