Rote Ndao, Sulutnews.com – Lurah Metina, Esa Pello, membantah terlibat dalam insiden pembongkaran Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di depan Kodim 1627-01 Ba’a pada 9 Mei 2025 lalu. Dalam wawancara eksklusif dengan reporter Dance Henukh, Lurah Pello menjelaskan bahwa ia hanya mengetahui pemindahan lokasi TPS, bukan perusakan.
Menurut Lurah Pello, pemindahan TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Wakil Bupati Rote Ndao yang disampaikan sekitar tanggal 7 atau 8 Mei 2025. Perintah tersebut, katanya, ditujukan untuk memindahkan TPS yang berada di depan Kantor Camat Lobalain. Wakil Bupati kemudian memerintahkan Lurah Mokdale untuk mencari lokasi pengganti yang sesuai.
“Sejauh yang saya tahu, itu hanya pemindahan lokasi sampah,” tegas Lurah Pello. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan perusakan TPS. “Saya pikir mungkin mereka memindahkannya. Tetapi untuk perusakan, saya tidak tahu,” tambahnya.
Lurah Pello menjelaskan bahwa ia hanya memahami adanya pemindahan kontainer sampah, bukan pembongkaran TPS secara keseluruhan. Ia menduga tindakan yang dilakukan merupakan upaya untuk melaksanakan perintah Wakil Bupati. “Artinya saya memahami itu kalau mereka melakukan pemindahan kontainer sampah saja, tetapi untuk masuk dalam perusakan saya tidak tahu, karena pemikiran saya mungkin saja itu perintah dari Ibu Wakil Bupati Rote Ndao saja supaya mereka pindahkan kontainer sampah saja,” jelasnya.
Klarifikasi Lurah Metina ini menimbulkan pertanyaan baru terkait insiden tersebut. Meskipun Lurah Pello membantah terlibat perusakan, perlu penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara pasti kronologi kejadian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang beredar sebelumnya juga masih perlu diusut tuntas. Polisi diharapkan dapat segera menyelidiki dan mengungkap kebenaran di balik insiden ini
Reporter : Dance Henukh





