Kerinci, Sulutnews.com – Diduga salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Dinas PUPR Kerinci Jambi inisial ER melakukan tindakan pungli ke pada Pihak ke Tiga (3)/Rekanan/Kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Kerinci beberapa waktu lalu. Persoalan pungli tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pihak ke 3 atau rekanan yang memperoleh paket pekerjaan atau proyek di Dinas tersebut, namun mencuat kembali adanya tindakan pungli secara besar-besaran di lakukan oleh para oknum yang memiliki jabatan penting atau strategis.menurut sumber salah satu Rekanan/pihak ke 3 yang membeberkan pada media Sulutnews.com pada beberapa waktu yang lalu, melaui via handphone (HP) yang tidak mau disebut namanya, menjelaskan bahwa dia membayar sejumlah uang dengan besaran Rp.2.000.000 – Rp.2.500.000 atau 1-1.5 % untuk satu jenis pekerjaan dari jumlah dana paket pekerjaan projek yang di dapat dan di sesuaikan nilai dana yang tertuang dalam kontrak kerja di kalikan 1.5% tersebut.
Adapun uang yang di minta oleh oknum ASN atau pejabat yang di ketahui sebagai pejabat Pengadaan barang dan jasa Tahun 2022 lalu oknum ER sebagai biaya untuk pembuatan Kontrak kerja yang harus di bayar untuk mendapatkan Kontrak kerja, sementara untuk memulai suatu pekerjaan proyek para kontraktor harus memiliki kontrak sebagai dasar sebuah perusahaan bisa mengerjakannya. oleh rekanan mau tidak mau harus membayar terlebih dahulu kepada oknum tersebut, terang sumber atau kontraktor.
Sumber lain, menyebutkan hal yang sama pada media ini melalui pesan messenger pada beberapa waktu lalu yang juga tidak mau namanya di sebutkan di media ini menjelaskan bahwa oknum Ed seakan menguasi masalah uang Kontrak di PUPR kerinci sejak lama, iya dia semua yang ambil uang itu selaku pejabat terang sumber. Jika sudah menguasi pungli dari semua paket projek yang ada di dinas tersebut, jelas oknum ER tidak bermain sendiri tampa keterlibatan orang atau oknum lain dengan nilai dugaan pungli tersebut sangat pantastis yang meliputi semua pekerjaan fisik yang ada di PUPR Kerinci. dari sekian miliar, jika di hitung bisa mencapai ratusan juta rupiah yang di dapat.
Oknum lain inisial DC di ketahui selaku PPTK di salah satu Bidang di dinas PUPR Kerinci diduga juga melakukan tindakan yang sama dengan meminta jatah Fee pada Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan di tersebut sebesar 1,5 % dari jumlah total dana pekerjaannya. Hal itu juga di sampaikan oleh sumber pada media ini pada waktu lalu. saat di upayakan di konfirmasi ke oknum DC selaku PPTK pada tahun 2022 lalu, melalui via telepon pada selasa 4/4/2023 namun telepon bernada tidak tersambung dan saat di coba di temui di kantor Dinas PUPR Kerinci juga sulit di temui.
Sementara dalam UU jelas di tuangkan: Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang di atur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.Pasal yang melarang pungli dalam undang-undang tersebut meliputi, salah satu nya yaitu : pasal 12 huruf e,pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar,ataumenerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sementara Aldi Agnopiandi selaku Ketua Umum LSM Semut Merah,menjelaskan jika benar adanya perbuatan tersebut jelas sudah menyalahi aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Ya kita mengetahui persoalan tersebut atas laporan dari anggota kita, setelah kita telusuri lebih jauh dengan melihat bukti pengakuan dari sumber.maka saya berkesimpulan segera melakukan Konfirmasi ke oknum yang bersangkutan pada selasa 4/4/2023 namun yang bersangkutan berkilah dan mengatakan itu tidak benar, namun kita akan bawa persoalan tersebut ke ranah hukum untuk di proses Hukum dan segera kita laporkan pada Aph agar menjadi pelajaran bagi oknum pejabat tersebut dan memberi contoh agar pejabat lain tidak melakukan hal yang sama terang Aldi pada media ini saat di Konfirmasi oleh wartawan selasa 4/4/2023.
Sangat jelas dalam UU telah di atur bahwa tindakan pungli tersebut merupakan pelanggaran hukum.sementara oknum ER saat di konfirmasi melalui Via telepon WhatsApp selasa waktu yang bersamaan menjawab tidak ada persoalan saat di tanya kebenaran persoalan tersebut. Timbul sebuah pertanyaan bagaimana tindakan aparat Penegak Hukum (APH). (Saprial)





