Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 8 Jan 2023 12:11 WITA ·

LSM INAKOR Dukung Kapolda Sulut Ungkap Dugaan Tipikor di Kantor Kecamatan Tondano Barat


LSM INAKOR Dukung Kapolda Sulut Ungkap Dugaan Tipikor di Kantor Kecamatan Tondano Barat Perbesar

Minahasa,Sulutnews.com– Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) mendukung Polda Sulut untuk melakukan pengusutan mendalam terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kantor Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

Dimana sampai saat ini, uang ratusan juta yang bersumber dari APBD, yang di peruntukan untuk membayar gaji Kepala Lingkungan (pala) di sejumlah Kelurahan yang berada di Kecamatan Tondano Barat, Sampai hari ini belum di bayarkan seutuhnya oleh Pemerintah Kecamatan.

Padahal sebelumnya, uang untuk membayar gaji pala di 9 Kelurahan di Kecamatan Tondano Barat, pada Bulan Desember 2022 telah dicairkan seluruhnya oleh Bank Sulutgo ke rekening Bendahara kecamatan.

Kepada Media ini, Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan agar dapat mengusut dugaan Tipikor ini, Pihaknya mendukung Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto untuk mengungkap masalah ini.

“Apa lagi kita ketahui bersama, bahwa sumber anggaran untuk pembayaran gaji untuk pala, ini di biayai oleh APBD, atau uang Negara. Yang seharusnya anggaran ini harus di peruntukan untuk membayar gaji pala, dan tidak boleh disalah gunakan, “ujar Rolly kepada Media ini, Minggu (8/1/2023).

LSM INAKOR  juga meminta kepada Bapak Kapolda Sulut agar segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak yang terlibat berperan aktif didalam-Nya.

Dijelaskan Rolly, Jika terbukti, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “urainya.

Dari sejumlah sumber terpercaya kepada Media ini sebelumnya mengungkapkan, bahwa gaji pala tersebut sudah dicairkan oleh Bank Sulutgo (BSG) pada Bulan Desember 2022, melalui rekening oknum bendahara.

“Ironisnya, uang gaji ini tidak langsung dibayarkan, namun diduga, sudah di pakai oleh yang bersangkutan.

Mereka juga berharap keterlambatan pembayaran gaji pala di Tondano barat dapat menjadi perhatian Kapolda Sulut, agar dapat mengusut tuntas kasus ini.

Sementara itu, Camat Tondano Barat Robert Ratulangi di konfirmasi media ini sebelumnya turut membenarkan keterlambatan pembayaran gaji pala di Kecamatan Tondano Barat.

Memang benar, masih banyak pala di beberapa Kelurahan Kecamatan Tondano barat yang gaji nya belum di bayar oleh bendahara. Tapi yang lain sudah dicairkan pada akhir Desember 2022, “ujar Camat Ratulangi, Kamis (5/1).

“Kalau gaji pala tidak dicairkan, saya selaku Camat  akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan oknum bendahara ini ke Polisi, sebab dananya sudah berada di tangan oknum bendahara tersebut, saya juga siap bertanggung  jawab, “tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa untuk mengusut masalah ini, Pemkab Minahasa sudah membentuk Tim khusus.

“Sedangkan untuk sisa gaji pala yang belum terbayar, akan diselesaikan oleh bendahara kecamatan pada Minggu depan ini, “katanya.

Camat Ratulangi juga meminta maaf atas keterlambatan pembayaran gaji pala di Kecamatan Tondano Barat, serta berpesan agar para pala yang belum menerima gajinya diharapkan agar tetap bersabar.

Sebelumnya Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring MSI, IPU Asean Eng, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Joice Pua S.E, di konfirmasi Kamis (5/1), kepada Media ini mengatakan bahwa untuk gaji pala di Kabupaten Minahasa semua sudah dicairkan pada akhir bulan Desember 2022.

Menurut Joice Pua, pembayaran gaji untuk pala proses lanjutnya tinggal dilakukan oleh camat dan bendahara yang akan menyalurkan, pasti semua terbayar, ”ujarnya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 342 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Antimateri, Zat Termahal di Dunia: 1 Gram Bisa Bernilai 1000 Triliun

6 April 2026 - 15:38 WITA

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Kepolisian RI : Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

3 April 2026 - 15:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

Trending di Hukrim