Curup,Sulutnews.com – Lapas Curup mengikuti kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 kepada Narapidana dan Pengurangan masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada Anak Didik Bersama menteri imigrasi dan pemasyarakatan Secara virtual Rabu (25/12).
Bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup kalapas Curup (Ronaldo Devinci Talesa) dengan didampingi pejabat struktural mengikuti kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) penberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 kepada Narapidana dan Pengurangan masa Pidana Khusus PMPK) Natal kepada Anak Didik Bersama menteri imigrasi dan pemasyarakatan Secara virtual yang terpusat dari Lapas perempuan Bandung.
Kegiatan dibuka dengan Laporan pelaksanaan kegiatan dan pembacaan surat keputusan menteri imigrasi dan pemasyarakatan tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 kepada Narapidana dan Pengurangan masa Pidana Khusus PMPK) Natal kepada Anak Didik dan dilanjutkan penyerahan surat keputusan oleh menteri imigrasi dan pemasyarakatan kepada perwakilan warga binaan pada kesempatan yang sama kalapas Kelas IIA Curup (Ronaldo Devinci Talesa)
Menyerahkan surat keputusan kepada narapidana Lapas Kelas IIA Curup sejumlah 01 orang WBP Kristiani menerima Remisi Khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Natal tahun 2024, pada kesempatan ini Kalapas didampingi dengan Ka.KPLP Kasubsi Registrasi, acara ini merupakan bagian dari program remisi tahunan yang diberikan kepada narapidana
Acara ini merupakan salah satu tradisi tahunan yang dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana.
Dalam sambutannya, Kalapas mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas upaya dan perubahan positif yang telah dilakukan oleh para narapidana, tetapi juga sebagai wujud dari semangat kebersamaan dan perdamaian yang menjadi inti dari perayaan Natal. “Remisi ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana dalam memulai hidup yang lebih baik, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Natal, yakni harapan, kedamaian, dan kasih,” ujar Kalapas.
Dengan pemberian remisi pada perayaan Natal ini, diharapkan para narapidana dapat merasakan kebahagiaan dan semangat baru dalam menjalani sisa masa hukuman mereka, serta memiliki kesempatan untuk reintegrasi lebih baik dengan masyarakat setelah masa pembinaan berakhir.(*/Merson)