Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 15 Sep 2025 23:19 WITA ·

KSU Bona Mandiri Dilaporkan Seorang Ibu Ke BPSK, Perihal Surat Tanah Sebagai Jaminan Tidak Dapat Diambil Walau Sudah Lunas


KSU Bona Mandiri Dilaporkan Seorang Ibu Ke BPSK, Perihal Surat Tanah Sebagai Jaminan Tidak Dapat Diambil Walau Sudah Lunas Perbesar

Asahan,Sulutnews.com – Samsidar(45) ibu rumah tangga warga desa Tanah Rakyat kecamatan Pulobandring kabupaten Asahan tanggal( 8/9) membuat surat laporan tertulis ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Asahan.

Ditemui di kantor BPSK jalan Pondok Indah kelurahan Sei Rengas kisaran, setelah selesai membuat laporan resminya.

Saya melaporkan pihak Koperasi Serba usaha Bona Mandiri( KSU Bona Mandiri) ke kantor BPSK ,karena pihak KSU tidak mau mengembalikan  Surat Tanah sebagai jaminan kredit ke perusahaan tersebut sewaktu saya minta, walaupun pinjaman saya sudah lunas.ujarnya.

M Idrus Tanjung SH,MH anggota BPSK Asahan ditemui di ruangannya menerangkan,bahwa ibu Samsidar tahun 2020 ada meminjam uang ke ksu Bona Mandiri sebesar rp 10.000.000, harus dibayar Rp 858.000/ bulan,selama 18 bulan.

Selanjutnya ibu Samsidar ini sudah membayar selama 3 bulan,timbul virus Covid 19 mematikan yang merebak seluruh dunia termasuk di Asahan ini, oleh tempat ibu ini bekerja,di sebuah toko grosir yang ada dikota kisaran ,memberhentikan semua karyawannya.

Berarti  ibu ini tidak bekerja lagi dan tidak ada uang untuk membayar cicilan ke ksu Bona Mandiri.

Dan bulan juli 2023 ibu ini ada membayar Rp 1000.000 ke ksu Bona Mandiri,sewaktu pihak Ksu datang menagih kerumah.

Selanjutnya pembayaran hinggah lunas di bayarkan anak ibu ini dari Jakarta melalui Transfer ke rekening kasir Bona Mandiri. Bukti tanda sudah dibayar kita lihat dari surat laporan yang saya baca, bahwa tiap bulannya membayar Rp 1000.000/ bulan selama 15 bulan ,dan tahun 2025 lunaslah segala hutang ibu ini.

Didampingi anaknya ibu Samsidar mendatangi  kantor Ksu Bona Mandiri untuk mengambil Surat SKT tanahnya.Oleh perusahaan tidak diberikan ,dengan berbagai alasan yang dibuat buat.ujar Idrus.

Dan hari rabu10/9 sudah kita buat surat panggilan, tapi mereka tidak datang. Kita lakukan lagi surat panggilan ke dua(2) hari Senin nanti(15/9),Mudah mudahan panggilan ke dua nanti mereka datang ,biar clear permasalahan dan surat jaminan tanah atas nama ibu Samsidar dapat kembali ketangan ibu itu.

Saya rasa cukup dulu keterangannya ,ujar Idrus menutup perbincangan.

Agustua Panggabean.

Artikel ini telah dibaca 968 kali

Baca Lainnya

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: OSIAS YUMINGGUS DUNGGUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:01 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: HER DETHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 08:44 WITA

Trending di Hukrim