MANADO,Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Sulut menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Penyusunan Produk Hukum dan Penguatan Pengelolaan Dokumentasi serta Informasi Hukum. Saat membuka rakor tersebut Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda dalam sambutannya mengatakan penyusunan produk hukum merupakan hal fundamental yang harus diperhatikan, mengingat konsep hukum dapat diterapkan dengan pendekatan multidisiplin tanpa harus memiliki latar belakang hukum.
“Referensi yang telah ada di KPU perlu dianalisis lebih mendalam, termasuk ketentuan teknis administrasi, pedoman, serta tahapan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2024”, kata Poluan Kamis (22/8/2024)
Poluan juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan setiap produk hukum, sehingga perlu melibatkan semua pihak terkait agar lebih mendetail guna meminimalkan kesalahan teknis. “Soliditas dan komunikasi antar pimpinan di KPU dianggap sebagai faktor kunci dalam mengurangi tingkat kesalahan”, tegas Poluan
Sementara itu Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda mengatakan pentingnya pengarsipan yang baik untuk semua produk hukum. Malonda juga mengingatkan agar Sekretariat KPU Kabupaten/Kota harus memiliki arsip yang bisa diakses dengan mudah oleh semua pihak yang membutuhkannya. “Setiap kegiatan harus dicatat dan diarsipkan dengan baik untuk memudahkan Ketua dan Anggota KPU baik Provinsi mapun Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan juga dapat mengurangi potensi kesalahan, ” kata Malonda
Rakor tersebut juga dilakukan pembahasan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon yang dipandu Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Parhubmas, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan, dengan topik mekanisme dan teknik penyusunan keputusan di lingkungan KPU. materi oleh DR. Radian Syam, Pengamat Pemilu sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti terkait kepastian hukum dalam Pilkada serta strategi pencegahan masalah melalui platform Zoom, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulut Frenkie Son mengenai peran keputusan KPU sebagai objek sengketa. Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Frangky Hendra Zachawerus,, yang membahas penguatan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai bagian integral dari JDIH nasional, juga materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon terkait Penyusunan Produk Hukum dan Penguatan Pengelolaan Dokumentasi serta Informasi Hukum yang sekaligus menutup kegiatan rakot.(josh tinungki)





