Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Manado · 31 Okt 2024 11:47 WIB ·

KPU Keluarkan Syarat Pindah Memilih Lewat DPTb


KPU Keluarkan Syarat Pindah Memilih Lewat DPTb Perbesar

MANADO,Sulutnews.com -Mengutip dari laman Instagram KPU RI @kpu_ri, ternyata pemilih Pilkada 2024 dapat melakukan pindah memilih sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Wajib pilih akan masuk DPTb dan menerima surat suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah kelompok pemilih yang terdaftar dalam DPT pemilihan, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mereka terdaftar. Pemilih dalam DPTb adalah mereka yang melakukan pindah memilih.

Lalu, DPTb Pilkada 2024 bisa memilih apa saja? Simak informasinya.

Berikut ketentuan memilih saat Pilkada 2024 bagi pemilih dalam DPTb.

1. Bisa Memilih Gubernur dan Bupati/Walikota Pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama

Pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan.

2. Bisa Memilih Gubernur Pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

3. Tidak Bisa Memilih Gubernur/Walikota Pindah memilih di luar provinsi.

Jadwal Pindah Memilih Pilkada 2024 Berikut jadwal pengurusan pindah memilih sesuai dengan alasannya.

1. Paling lambat H-30 Pilkada 2024 (28 Oktober 2024). Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

Menjalani rehabilitasi narkoba

Menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)

Tertimpa bencana alam

Bekerja di luar domisilinya

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Paling lambat H-7 Pilkada 2024 (20 November 2024). Bertugas di tempat lain

Menjalani rawat inap (sakit)

Menjadi tahanan rutan/lapas

Tertimpa bencana.

Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Berikut cara mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024.

1. Cara Pertama. Pastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

Kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat:-

– Memberikan Nomor WA dan Email Aktif

– Mendapatkan Formulir Model A – Surat Pindah Memilih

– Membawa e-KTP/KK (Kartu Keluarga)

– Membawa bukti dukung pindah memilih.

2. Cara Kedua. Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih

Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan

Petugas melakukan pengecekan

Cek data pemilih di cekdptonline .kpu.go.id

– Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih

– Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui SidalihFormulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih (Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,353 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPP GPPMP Gelar Lomba Kolintang Nasional Piala Presiden III

4 Desember 2024 - 15:59 WIB

Musyawarah Luar Biasa Forward DPRD Sulut Tetapkan Wira Talumewo Ketua Forward Periode 2025 – 2026

3 Desember 2024 - 17:34 WIB

Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Sulut, Serdadu AMT Jadikan BPN Sulut Terima PIN Emas Dari Kementeri

3 Desember 2024 - 11:55 WIB

Natal 2024 Harga Resmi Beras Rp12.500/Kilo, Bulog Pastikan Cadangan Mencukupi

3 Desember 2024 - 11:25 WIB

Kadis Kesehatan Kota Manado dr Steven Dandel : Tahun 2025 Tingkatkan Kualitas Pelayanan Di Puskesmas

3 Desember 2024 - 11:16 WIB

Uji Sandar Permanen Jetty oleh Pelindo di PLTU Sulut – 1 Binjeita

2 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Manado