Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Manado · 31 Okt 2024 11:47 WIB ·

KPU Keluarkan Syarat Pindah Memilih Lewat DPTb


KPU Keluarkan Syarat Pindah Memilih Lewat DPTb Perbesar

MANADO,Sulutnews.com -Mengutip dari laman Instagram KPU RI @kpu_ri, ternyata pemilih Pilkada 2024 dapat melakukan pindah memilih sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Wajib pilih akan masuk DPTb dan menerima surat suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah kelompok pemilih yang terdaftar dalam DPT pemilihan, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mereka terdaftar. Pemilih dalam DPTb adalah mereka yang melakukan pindah memilih.

Lalu, DPTb Pilkada 2024 bisa memilih apa saja? Simak informasinya.

Berikut ketentuan memilih saat Pilkada 2024 bagi pemilih dalam DPTb.

1. Bisa Memilih Gubernur dan Bupati/Walikota Pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama

Pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan.

2. Bisa Memilih Gubernur Pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

3. Tidak Bisa Memilih Gubernur/Walikota Pindah memilih di luar provinsi.

Jadwal Pindah Memilih Pilkada 2024 Berikut jadwal pengurusan pindah memilih sesuai dengan alasannya.

1. Paling lambat H-30 Pilkada 2024 (28 Oktober 2024). Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

Menjalani rehabilitasi narkoba

Menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)

Tertimpa bencana alam

Bekerja di luar domisilinya

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Paling lambat H-7 Pilkada 2024 (20 November 2024). Bertugas di tempat lain

Menjalani rawat inap (sakit)

Menjadi tahanan rutan/lapas

Tertimpa bencana.

Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Berikut cara mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024.

1. Cara Pertama. Pastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

Kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat:-

– Memberikan Nomor WA dan Email Aktif

– Mendapatkan Formulir Model A – Surat Pindah Memilih

– Membawa e-KTP/KK (Kartu Keluarga)

– Membawa bukti dukung pindah memilih.

2. Cara Kedua. Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih

Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan

Petugas melakukan pengecekan

Cek data pemilih di cekdptonline .kpu.go.id

– Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih

– Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui SidalihFormulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih (Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,363 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stefanus BAN Liow : Pangan Murah Bagi Masyarakat Sulut Segera Disalurkan

15 Juli 2025 - 17:41 WIB

Pemerintah Siapkan Beras Murah, DPRD Sulut Berharap Ini Membantu Masyarakat

15 Juli 2025 - 17:23 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Bidang Kesra Louis Schramm Minta MPLS di SMA dan SMK Jangan Ada Kekerasan dan Bulling

15 Juli 2025 - 08:45 WIB

Harga Beras Naik, Angelia Wenas Minta Pemerintah Serius Lakukan Intervensi Pasar

14 Juli 2025 - 22:09 WIB

Peringati HUT Ke-79 Korps Peralatan TNI AD: Refleksi dan Komitmen Mendukung Daya Gerak Satuan

14 Juli 2025 - 18:07 WIB

Walikota Andrei Angouw Irup Upacara HUT Ke-402 Kota Manado 14 Juli 2024

14 Juli 2025 - 17:32 WIB

Trending di Manado