Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Uncategorized · 23 Nov 2024 15:08 WITA ·

KPU Bolmut Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada 2024


KPU Bolmut Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan semua pihak terkait pentingnya mematuhi ketentuan masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sabtu (23/11/2024).

Masa tenang, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, menjadi waktu yang krusial untuk menciptakan suasana pemilu yang damai, netral, dan berkualitas.

Firman Sy. Stion, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bolmut, menegaskan bahwa masa tenang bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga kesempatan untuk menghormati proses demokrasi.

“Pada masa tenang, semua bentuk kegiatan kampanye harus dihentikan, baik melalui media sosial, media massa, maupun alat peraga kampanye,” ujar Firman.

Dia juga menekankan agar para peserta pemilu segera membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) mereka paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 39 Peraturan KPU.

“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi kecurangan,” tambah Firman.

Selama masa tenang, penggunaan akun media sosial resmi pasangan calon dan partai politik peserta pemilu juga harus dihentikan.

Firman mengingatkan bahwa setiap akun yang masih aktif dan digunakan untuk kepentingan kampanye dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 63 Peraturan KPU.

“Kami berharap seluruh pihak, baik calon, tim kampanye, maupun masyarakat, dapat bersama-sama menciptakan masa tenang yang damai dan berkualitas. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah langkah awal menuju pemilu yang sukses dan adil,” tegasnya.

KPU Bolmut mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban, tidak hanya saat hari pemungutan suara, tetapi juga selama masa tenang yang sangat menentukan kualitas Pemilu 2024. ***

Artikel ini telah dibaca 1,032 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prosesi Adat Serah Terima Jabatan Camat Bolangitang Barat

15 Februari 2026 - 18:27 WITA

Kejaksaan Bolmong Utara Awasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa

12 Februari 2026 - 22:06 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Keamanan, Ketertiban dan Kemajuan Daerah di Tangan FORKOPIMDA

3 Februari 2026 - 19:48 WITA

Trending di News