Tahuna, Sulutnews.com – Di ujung utara Indonesia, di mana Kepulauan Sangihe, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perisai terakhir sebelum Filipina, korupsi tumbuh bukan sebagai kejahatan individual.
Ia tumbuh sebagai sistem, sebagai infrastruktur yang menopang kehidupan bawah tanah:
penyelundupan dari laut, pertambangan ilegal yang menggerogoti pulau kecil, dan aparat birokrasi yang menilap anggaran publik.
Aktivis, dan warga yang diwawancarai memberikan kesaksian serupa:
“Sangihe adalah wilayah yang sengaja dibiarkan bocor.”
Ungkapan itu bukan metafora. Di sini, kebocoran berarti kekuasaan yang berpindah tangan, dari negara kepada jejaring bayangan yang mengendalikan ekonomi gelap.
Laut: Pintu Masuk Industri Penyelundupan
1. Jalur Sunyi di Ujung Utara Indonesia
Sangihe memiliki 94% wilayah laut, namun hanya sedikit kapal patroli dan radar yang bekerja. Celah ini menciptakan ruang gelap yang oleh aparat dijuluki:
“The Dark Corridor.”
Dari arah Filipina, perahu kayu cepat melintas senyap. Tanpa lampu, tanpa sinyal. Mereka membawa barang yang telah menjadi komoditas sehari-hari, seperti: ayam ras Filipina, kosmetik tanpa izin, minuman bersoda dan beralkohol.
Di Tahuna, ibukota Kabupaten barang-barang ini dapat kita temui.
Seorang pedagang yang kami temui secara tertutup berkata “Ayam Filipina masuk karena ada bekingan. Kalau tidak ada yang jaga mereka, mana mungkin bisa masuk kesini” ungkap dia.
Menjelang hari raya, permintaan meningkat. Pada periode itu, jalur gelap berubah menjadi jalur distribusi paling sibuk di Sangihe.
2. Penindakan yang Hanya Menyentuh Akar, Bukan Batang
Satgas Marore, SFQR Lanal Tahuna, dan aparat gabungan memang menangkap beberapa kasus.
Kasus penyelundupan 572 ekor ayam ras Filipina pada 7 Juli 2024, senilai Rp 5,28 miliar, itu hanyalah serpihan dari arus barang yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Inilah indikasi kuat bahwa penyelundupan memiliki pelindung sistematis, bukan sekadar permainan kurir kecil.
Tambang Ilegal: Mafia Di Pulau Kecil
1.Setelah Izin PT TMS Gugur, Mafia Bangkit
Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin PT Tambang Mas Sangihe (TMS) semestinya menghentikan aktivitas tambang masif.
Aktivis Save Sangihe Island (SSI) Jul Takaliung, menegaskan, “Ketika PT TMS kalah di MA, yang muncul justru jaringan tambang ilegal. Mereka tidak muncul tiba-tiba, mereka sudah menunggu.” kata dia.
Meski menurut dia, pulau Sangihe hanya memiliki luas daratan sekitar 700 km², artinya pulau ini masuk dalam kawasan pulau-pulau kecil yang dilindungi oleh Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2014, Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sangat jelas dalam undang-undang ini, mengatur bahwa pulau yang bisa di tambang adalah pulau diatas 2000 km².
Merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, regulasi ini mengatur bahwa pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya harus dilakukan dengan pendekatan holistik dan mempertimbangkan aspek ekologis sekaligus ekonomis.
Pemanfaatannya harus mengutamakan kepentingan nasional didalamnya kedaulatan, pertahanan dan keamanan, kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta proyek strategis sesuai hukum.
Akan tetapi, pulau sekecil Sangihe tak luput dari tambang ilegal (ilegal mining) yang di kuasai oleh segelintir orang yang memiliki modal.
Potensi kerugian negara juga menyentuh angka miliaran. Takaliung memperkirakan potensi kerugian negara sejak tahun 2021 hingga kini bisa mencapai ratusan miliar, “Angka ini hanyalah prediksi atau diduga bisa kurang atau bisa lebih, sebab tidak ada data akurat soal itu namun melihat masifnya penambangan angka tersebut masih relevan” kata dia.
Sementara data dari jaringan advokasi tambang (Jatam) menyebutkan potensi emas di wilayah Sangihe mencapai 3,16 juta ton dengan kadar emas 1,13 gram per ton (g/t) dan perak 19,4 g/t.
2. Ketika Mahfud MD Turun Tangan
Tahun 2022, Menko Polhukam Mahfud MD mengirim tim diketuai jenderal bintang dua untuk menutup tambang ilegal. Namun operasi itu bocor sebelum dimulai.
Saat tim tiba, tambang terlihat “kosong” ekskavator disembunyikan, aktivitas berhenti, para pekerja dibubarkan.
Mahfud MD kemudian mengeluarkan pernyataan keras:
“Mafia tambang di Sangihe sangat kuat. Aparat tidak berdaya karena sebagian ada dalam cengkeraman mereka.” kata Mahfud di kutip dari Manadopost.id.
Pernyataan itu mengakui sesuatu yang lebih besa, ada jaringan yang mampu menembus pusat komando negara.
3. Dampak Lingkungan Mulai Terlihat
Penelitian Prof. Frans G. Ijong dan Greenpeace Indonesia mengungkap kerusakan yang mencengangkan:
alih fungsi lahan tambang naik 45,53% dalam 6 tahun, kadar arsen di Teluk Binebas mencapai 0,0228 mg/L, dua kali lipat baku mutu air laut, 76 kali lebih tinggi dari angka AMDAL PT TMS.
Ben Pilat, pemerhati lingkungan, memberi gambaran suram, “Laut mulai sakit. Hasil tangkapan dari wilayah yang terpapar logam berat mulai tak diminta di pasar Towoe.” tandasnya.
Setidaknya tambang ilegal tersebar di tiga kecamatan yakni : Manganitu Selatan, Tabukan Selatan Tengah dan Tabukan Selatan Tenggara.
Kerusakan laut di wilayah ini diperkirakan membutuhkan puluhan tahun untuk pulih, dan kini dampaknya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat.
4. Marore: Pulau Terluar, Proyek Ratusan Miliar yang Mangkrak
Pulau Marore, benteng kedaulatan Indonesia, menyimpan jejak proyek yang mangkrak tanpa pertanggungjawaban.
Camat Marore, Marcos Sasiang menyebut, Tahun 2017, pemerintah mengucurkan Rp 169 miliar untuk proyek pengaman pantai sepanjang 7 km, pengelola teknisnya (Balai/Wilayah Sungai / BWSS1 / BWS)
proyek bangunan talud pelindung pantai dan talud dibangun untuk mengelilingi pulau itu, namun kenyataannya proyek tersebut tak kunjung selesai hingga saat ini, hanya meninggalkan jejak pekerjaan yang tak tuntas.
“Benar di pulai Marore ada proyek ratusan miliar yang tak tuntas, siapa saja bisa melihat jejak proyek tersebut, proyek pengaman pantai keliling pulau Marore tahun 2017 direncanakan tuntas tahun 2018, tapi sampai saat ini tak tuntas” cerita Sasiang.
Ia juga menyampaikan bahwa di pulau Marore ada pelabuhan veri yang sampai saat ini tak pernah diresmikan, dibangun sejak jaman presiden SBY hingga di era Presiden Prabowo, dermaga ini sudah rusak dan tak pernah digunakan.
Sasiang bercerita, bahwa proyek-proyek di pulau Marore tak pernah ada pemeriksaan dari pihak BPK, entah karena jarak yang terlampau jauh dan akses transportasi terbatas serta faktor cuaca sehingga pulau ini tak tersentuh dengan pemeriksaan atau pengawasan.
Bukan hanya itu, pelaksana proyek terkadang tak melapor ke pihak pemerintah kecamatan bahwa di kecamatan Marore ada proyek nasional akan di bangun, camat kadang kaget karena sudah ada aktivitas pembangunan.
Ironisnya pembangunan dermaga veri di wilayah perbatasan tak hanya satu, tercatat ada dua yang satunya di pulau Kawaluso kecamatan Kendahe, dimasing-masing pulau ini tidak memiliki fasilitas jalan untuk mobil, namun dibangun dermaga veri, hal itu menimbulkan pertanyaan besar masyarakat perbatasan.
Birokrasi: Korupsi Yang Menjadi Tradisi
1.Pembusukan Sistematis Dana Desa
Data Kejaksaan Negeri Sangihe mencatat:
10 pelaku korupsi (2021–2025) 6 di antaranya kepala desa. Modus yang paling umum seperti, penyalahgunaan dana desa, manipulasi SPJ dan proyek fiktif.
Pendampingan dari dinas PMD, Kejaksaan dan Polres tak mampu membendung gelombang korupsi ini, karena akar masalahnya bukan ketidaktahuan, tapi keserakahan yang menguasai mereka.
2. Kasus Lama yang Hilang dalam Sistem
Beberapa kasus korupsi menggambarkan lemahnya penegakan hukum. Banjir Bandang 2020, BPBD Menilep Anggaran Darurat.
Kasus ini menjerat tiga tersangka dengan kerugian Rp 314 juta, tetapi barulah diproses tiga tahun kemudian.
KM Tampunganlawo (2014)
Proyek kapal multiguna senilai Rp 11,5 miliar diduga penuh mark-up.
Kasus masuk ke kejaksaan tahun 2015, pindah ke Kejati Sulut, lalu kembali ke Kejari Sangihe tahun 2017 dan setelah itu menghilang tanpa kejelasan.
Pembelian Lahan Kolam Renang (Tahuna Barat) Diduga melibatkan oknum anggota DPRD. Kasus mengendap bertahun-tahun hingga saat ini tanpa ada kejelasan.
Kasus Internet Desa (2019) Menjerat mantan Kadis PMD. Bergulir hingga 2022, kemudian kandas setelah pejabat tersebut meninggal dunia.
Penggiat anti-korupsi, Jhony Rompas, mengatakan, “Sangihe menyimpan terlalu banyak busuk yang tidak pernah dibuka. Bukan masyarakat yang salah, tapi sistem hukum kita yang lumpuh.” sindir dia.
Rompas bahkan mengatakan, selama ketegasan dalam pemberantasan Korupsi di Sangihe hanyalah sebuah casing, maka selama itu juga kebocoran uang negara akan mengalir deras di perbatasan.
Jejaring: Para Pelindung Korupsi
Dari laut, tambang, hingga dana desa, polanya sama, selalu ada pelindung di belakang setiap kejahatan.
Pelindung itu membentuk jejaring yang tersusun dari: oknum aparat, pejabat lokal, pemodal atau pengusaha, hingga politisi.
Kombinasi ini menciptakan kondisi yang oleh para ahli disebut, “State Capture di tingkat lokal.”
Sebuah situasi di mana negara tidak lagi mengendalikan wilayahnya, tapi dikendalikan oleh kepentingan lain.
Perbatasan Yang Perlu Diselamatkan
Tanggal 9 Desember, Indonesia memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia. Tetapi di Sangihe, hari itu berlalu tanpa perubahan, penyelundupan tetap berjalan, tambang ilegal tetap menggeliat di hutan-hutan, dana desa tetap bocor, limbah logam berat terus mengalir ke laut, sementara nelayan akan kehilangan masa depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, mengakui bahwa penegakan hukum menghadapi tantangan ekstrem, geografis, cuaca, dan minimnya pengawasan di wilayah kepulauan.
Namun laporan ini menunjukkan sebuah kenyataan pahit, Korupsi di Sangihe bukanlah kejahatan insidental, Ia adalah ekosistem yang dibangun, dilindungi, dan dipertahankan.
Selama jaringan mafia lebih kuat daripada negara, perbatasan utara Indonesia akan tetap bocor, dan Sangihe akan terus menjadi contoh pahit bagaimana sebuah wilayah perlahan-lahan dikorbankan.
Reporter : Andy Gansalangi





