Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sangihe · 6 Jun 2024 12:17 WITA ·

Kominfo Sangihe Harus Patuhi Perpres Nomor 32 Tahun 2024


Kominfo Sangihe Harus Patuhi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Perbesar

Tahuna, Sulutnews.com – Pada awal tahun ini, tepatnya tanggal 23 Februari, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang “Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Jhonny Rompas, Tokoh masyarakat Sangihe mengatakan dalam aturan tersebut mutlak harus dilaksanakan enam bulan setelah di tetapkan. “Jadi jika melihat dari tanggal di tandatangani oleh Presiden, maka pelaksanaannya di bulan Agustus mendatang, oleh sebab itu aturan ini mutlak untuk di taati dan dieksekusi oleh Dinas Kominfo Sangihe” tegas Rompas.

Rompas mengemukakan, hadirnya Perpres tersebut, nantinya akan meminimalisir peredaran media abal-abal yang tidak memiliki legalitas perusahaannya dikarenakan pada pasal 6 Perpres nomor 32 tahun 2024 itu, berbunyi “Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
b, huruf c, dan huruf f merupakan Perusahaan Pers yang telah
terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menurut Rimpas, pasal 6 tersebut sebagai pagar untuk menghasilkan produk jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab, kemudian sebagai pagar atau benteng menyeleksi perusahaan pers yang kredibel dan sah secara hukum, sehingga pemerintah Daerah tidak sembarang melakukan kerjasama.

“Pasal 6 itu sudah menegaskan bahwa perusahaan pers yang bisa menjalin kerja sama adalah perusahaan pers yang tersertifikasi di dewan pers, maka hal ini jangan di abaikan oleh Kominfo maupun instansi pemerintah yang mengelola uang negara, jangan sampai terjebak” ungkap Rompas.

Lebih lanjut Rompas mengatakan upaya pemerintah dalam mendukung jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab, harus di acungi jempol, disebabkan banyaknya media yang dinilai hanya mengejar profit namun mengabaikan legalitas dan profesionalitas.

Sambung Rompas, berkaca pada kejadian tahun 2018 lalu, uang rakyat sekitar 200 juta leyap untuk pengadaan buletin fiktif, maka dari pengalaman itu Kominfo harus berdiri didepan sebagai penjaga uang rakyat.

Rompas mendorong masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan mengawal pelaksanaan Perpres tersebut di lingkungan Pemerintah Daerah, “kita harus kawal bersama Perpres ini, jangan sampai ada kongkalikong dimana uang rakyat nantinya jadi korban” pungkas pria vokal dalam menyuarakan kasus-kasus korupsi di Sangihe itu.

Kepala Dinas Kominfo Sangihe, Ziefried Harikatang, menjelaskan pada dasarnya pihaknya mendukung Perpres nomor 32 tahun 2024, dimana jauh sebelum Perpres di sahkan pihaknya sudah menyusun Surat Keputusan Bupati, tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan perusahaan pers dan mekanismenya.

“Memang kami sudah menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan Bupati, dimana didalamnya juga bersesuaian dengan Perpres, hanya saja kami masih menunggu finalnya dan melakukan penyesuaian berupa perubahan nama Penjabat Bupati dan regulasi ini sudah dikonsultasikan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, jadi Kominfo pasti akan bekerja secara profesional” tandas Harikatang menutup. (Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 1,185 kali

Baca Lainnya

Dukcapil Sangihe Jemput Bola di Manganitu, Perekaman KIA Warnai Peringatan HKG PKK 2026

13 Maret 2026 - 23:29 WITA

Peringati HKG PKK ke-54, PKK Sangihe Dorong Literasi, Adminduk hingga Penguatan Kapasitas Perempuan

13 Maret 2026 - 18:03 WITA

Tuari Tinjau Mesin Baru PLN Sangihe, Harapan Surplus Listrik Mulai Terwujud

13 Maret 2026 - 17:57 WITA

Bupati Thungari Lantik 46 Pejabat, Dorong Birokrasi Sangihe Lebih Dinamis

12 Maret 2026 - 23:39 WITA

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 Digelar di Polres Sangihe, Miras dan Obat Terlarang Dimusnahkan

12 Maret 2026 - 23:31 WITA

4 Calon Direktur Polnustar Resmi Mendaftar

12 Maret 2026 - 18:01 WITA

Trending di Pendidikan