Rote Ndao,Sulutnews.com – Dir Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Benny Remus Hutajulu, SIK MH, menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pembelian rumput odot senilai Rp1,5 miliar di Kabupaten Rote Ndao tetap berjalan. Pernyataan ini datang di tengah keprihatinan publik terhadap lambannya perkembangan kasus yang telah menyita perhatian sejak tahun 2022.
Dalam konfirmasinya melalui Telepon WhatsApp pada Rabu, 28 Agustus 2024, Hutajulu menyatakan, “Saya sudah konfirmasi ke Polres Rote Ndao dan penyidik menyatakan untuk kasus korupsi pengadaan rumput odot tetap diproses, tidak dihentikan. Intinya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.”
Sebelumnya Pakar Hukum Desak Percepatan Penyidikan
Pernyataan Hutajulu ini memicu reaksi dari kalangan pakar hukum. Prof. Dr. Denny, seorang pakar hukum terkemuka, menilai proses penyidikan yang berlarut-larut dapat mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Melalui pesan WhatsApp pada 26 Agustus 2024, Denny mengkritik lambannya penanganan kasus ini dan menekankan pentingnya percepatan proses penyidikan untuk menjaga keadilan dan transparansi.
“Proses penyidikan yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kasus ini sudah lama mencuat, dan masyarakat menunggu hasil nyata dari penanganannya,” ujar Prof. Denny.
Kasus Mendapat Perhatian Khusus
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua pejabat tinggi di Kabupaten Rote Ndao. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dengan saksi-saksi yang terus diperiksa oleh penyidik. Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, telah berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah NTT.
Tuntutan publik agar kasus ini segera diselesaikan semakin meningkat, dan diharapkan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Reporter:Dance Henukh





