TTU, Sulutnews.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat terbuka kepada Polda NTT, Mabes Polri, dan Presiden Republik Indonesia, mendesak perhatian serius terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala. Kasus ini diduga melibatkan Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatus Nesi.
Carles Usfunan mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penetapan tersangka terhadap oknum kepala desa tersebut. Padahal, menurutnya, pihak korban telah melengkapi dua alat bukti yang dibutuhkan, serta penyidik Polres TTU telah melaksanakan gelar perkara dan pra-rekonstruksi.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polres TTU dalam menangani kasus ini. Semua tahapan penyelidikan sudah dilalui, tetapi hingga kini belum ada kejelasan hukum. Ada apa dengan Polres TTU?” tanya Carles dengan nada tegas dalam pernyataan resminya, Kamis (23/10/2025).
Carles menilai, kelambatan ini mengindikasikan ketidakmampuan atau bahkan ketidakberanian aparat kepolisian setempat dalam menegakkan hukum secara adil. Ia mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa penyidik Polres TTU, Kasat Reskrim, serta Kapolres TTU yang dianggap lalai dalam penanganan perkara ini.
“Kami meminta Polda NTT segera mencopot Kapolres TTU karena dinilai tidak mampu menangani persoalan ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
SMSI TTU Siap Tempuh Jalur Nasional
Tidak hanya berhenti pada surat terbuka, Carles menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda NTT, Kapolri, dan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Tujuannya adalah meminta intervensi dan pengawasan langsung atas kasus ini.
“Kami tidak akan duduk diam. Kami akan terus mencari keadilan agar kasus ini menjadi terang benderang. Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” tegas Carles.
Kilasan Balik Kasus
Kasus ini mencuat setelah Donatus Nesi, Kepala Desa Letmafo, diduga melakukan pengeroyokan terhadap Felix Nopala pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo.
Felix mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung akibat penganiayaan oleh sekelompok orang yang diduga suruhan kepala desa. Insiden ini dipicu oleh liputan investigatif tim jurnalis ViralNTT.com terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Letmafo.
Laporan korban telah diterima Polres TTU dengan nomor registrasi LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Visum et repertum juga telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus.
Namun, lebih dari satu bulan pascakejadian, belum ada penetapan tersangka, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pers dan masyarakat NTT.
Dukungan Publik dan Lembaga Pers
Berbagai lembaga pers di NTT turut menyatakan dukungan terhadap langkah SMSI TTU dalam mengawal kasus ini. Mereka menilai bahwa lambatnya penegakan hukum akan mencederai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja profesional tanpa pandang bulu,” pungkas Carles.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap insan pers bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan transparansi publik.
Tim redaksi ViralNTT.com dan SMSI TTU berharap agar Polda NTT dan Polri segera mengambil langkah tegas dalam memastikan keadilan bagi korban dan menindak pelaku tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Reporter: Dance Henukh





