Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dana desa di realisasikan pemerintah desa untuk kesejahteraan masyarakat desa, hal itu perlu jadi perhatian oleh pemerintah desa dalam mengelola dana desa jangan sampai pada realisasinya tidak berpihak dengan masyarakat.
Pada regulasi yang ada sebagai pedoman pemerintah desa untuk merealisasikan kegiatan yang di danahi oleh dana desa, jelas disana tertuang bahwa realisasi dana desa tidak boleh melebihi anggaran yang tersedia.
Realisasi dana desa tidak boleh melebihi anggaran yang tersedia, pelaksanaan kegiatan desa harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika terdapat perbedaan antara rencana anggaran dengan pelaksanaan, harus dilakukan revisi anggaran terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada pengeluaran yang melebihi pagu yang ditetapkan.
Namun hal itu nampak tidak menjadi pedoman bagi pemerintah desa babatan ulu kecamatan Seginim, yang mana pemerintah desa ini dengan jelas menganggarkan dana bimtek aparatur desa sebanyak empat kali dengan nominal anggaran 6,5jt pada setiap bimtek.
Akan tetapi diketahui bimtek yang di laksanakan di kota bandar Lampung, yang di ikuti kepala desa setempat Samsahadi yang mana sudah sangat jelas dana yang di butuhkan sesuai dengan RAB penyelenggara untuk biaya bimtek di kota Lampung senilai 9jt rupiah.
Keberangkatan Kepala desa babatan ulu Samsahadi yang turut berangkat ke kota bandar Lampung diduga melanggar regulasi yang ada, sebab pada APBDes desa babatan ulu sudah sangat jelas bahwa anggaran yang tersedia senilai 6,5jt sesuai pengakuan perangkat desa saat di konfirmasi oleh awak media .
Atas adanya kejadian tersebut banyak menimbulkan pertanyaan atas keberangkatan kepala desa babatan ulu kecamatan Seginim Samsahadi bimtek ke kota bandar Lampung, akibat anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan anggaran yang di terima oleh penyelenggara.
Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi menyatakan “pemerintah desa tidak bisa merealisasikan anggaran dana desa melebihi anggaran yang tersedia, selain itu juga pemerintah desa tidak bisa merealisasikan anggaran dana desa mendahului anggaran, apabila ada perubahan semestinya pemerintah desa terlebih dahulu lakukan revisi sebelum realisasi”.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Darsoni SE angkat bicara, “atas adanya kejadian ini kita meminta ketegasan BPD desa babatan ulu dan tunjukkan kerja yang profesional, jangan sampai anggaran dana desa di desa babatan ulu berubah tanpa perubahan yang resmi karena apa yang tertuang dalam APBDes sudah jelas sesuai hasil musyawarah, jadi sekali lagi kita harapkan kalaupun terjadi perubahan agar sesuai dengan regulasi yang ada” ungkapnya.
Kepala desa babatan ulu kecamatan Seginim Samsahadi saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan, sementara berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan. (JN)