Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kaur · 7 Des 2024 14:54 WITA ·

Kemendes PDT Himbau Website Desa Difungsikan Secara Maksimal sebagai Jendela Informasi


Gambar: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) Perbesar

Gambar: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT)

Sulutnews.com
Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mengingatkan pentingnya pemanfaatan website desa untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan mengenai kegiatan desa di seluruh Indonesia. Website desa diharapkan dapat berfungsi maksimal sebagai sarana komunikasi dan informasi yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan yang mendasari keberadaan dan pengelolaan website desa. Beberapa dasar hukum yang mengatur penggunaan website desa antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Mengatur sistem informasi pembangunan desa dan kawasan pedesaan.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 – Mengatur penggunaan domain desa.id sebagai domain resmi untuk website desa yang setara dengan domain pemerintah.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 – Mengatur prioritas penggunaan dana desa, termasuk untuk pengadaan dan pemeliharaan website desa.
4. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 – Mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2022, yang mencakup pengembangan sistem informasi desa.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 – Mengatur tata cara kerja sama desa dengan pihak ketiga, termasuk pengelolaan website desa.

Website desa memiliki berbagai manfaat yang sangat penting untuk kemajuan desa dan pelayanan masyarakat. Berikut adalah beberapa manfaat utama website desa:
1. Pengembangan Desa
Website desa membantu mempromosikan potensi dan kondisi desa kepada masyarakat luas, baik kepada pemerintah maupun pihak luar. Ini membantu meningkatkan akses terhadap informasi yang relevan untuk pengembangan dan pembangunan desa.
2. Publikasi Kegiatan Desa
Melalui website, pemerintah desa dapat mempublikasikan berbagai kegiatan dan proyek pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah, meningkatkan transparansi.
3. Meningkatkan Pelayanan Pemerintah Desa
Website desa mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah desa secara online, baik untuk urusan administrasi maupun layanan lainnya, sehingga meningkatkan efisiensi pelayanan.
4. Sarana Komunikasi Dua Arah
Website desa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau saran, sementara pemerintah desa dapat memberikan informasi terkini kepada warganya.
5. Promosi Potensi Desa
Setiap desa memiliki potensi unik, seperti budaya, wisata alam, dan produk lokal. Website desa memungkinkan desa untuk mempromosikan potensi ini kepada dunia luar, menarik wisatawan dan investor.
6. Portal Berita Online
Website desa juga dapat berfungsi sebagai portal berita lokal yang memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan desa, kegiatan, dan isu-isu yang relevan dengan masyarakat setempat.
7. Sumber Data yang Lengkap
Website desa menjadi pusat informasi yang menyediakan data desa secara terstruktur dan mudah diakses, baik oleh masyarakat maupun pihak terkait lainnya yang membutuhkan data desa.

Desa juga diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan website desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, yang memungkinkan desa untuk berkolaborasi dengan lembaga, badan hukum, atau perorangan di luar pemerintahan desa.
Poin-poin penting dalam kerja sama dengan pihak ketiga adalah:
1. Kerja sama harus berdasarkan kebutuhan yang strategis dan mendesak.
2. Desa harus mempertimbangkan kemampuan dalam membiayai kerja sama tersebut.
3. Hasil kerja sama harus memberikan manfaat yang nyata bagi desa.
4. Kerja sama harus memiliki standar kualitas yang terukur.
5. Kerja sama tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif.

Website desa memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan desa, baik dalam hal pengembangan, pelayanan publik, maupun komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan berbagai dasar hukum yang jelas, serta kemampuan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, website desa dapat berfungsi sebagai jendela informasi yang efektif dan efisien, yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Metra

Artikel ini telah dibaca 1,166 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 21:30 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 20:44 WITA

Banjir di Rote Timur Sudah Ada Sebelum Pembangunan Tambak Garam, Dampak Positif Industri Didukung Masyarakat

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Trending di Aceh