Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jateng · 18 Jan 2023 09:16 WITA ·

Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari


Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari Perbesar

PURBALINGGA – GEMURUHNEWS.COM, Polsek Bobotsari Polres Purbalingga mengamankan seorang residivis kasus pencurian. Hal itu dilakukan setelah residivis tersebut kembali beraksi melakukan pencurian di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (8/1/2023) di depan warung Desa Majapura. Pelaku yang diamankan berinisial SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya ia pernah dihukum akibat pencurian pada tahun 2014,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya, Rabu (18/1/2023).

Disampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.

“Saat itu, tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama kepolisian dan warga masyarakat. Saat tersangka mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai oleh Satpam perusahaan di dekat lokasi. Satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.

“Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai tersangka saat beraksi. Selain itu, diamankan barang bukti dari korban berupa dusbook handphone.

Berdasarkan keterangan tersangka sebelum kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. Saat itu, tersangka melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor sehingga kemudian mengambilnya.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian. Karena tindak pidana dapat terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi.

Ahmad Nasirin

Artikel ini telah dibaca 624 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati H.M. Toha Tohet Turunkan Tim Pemkab Muba Inventarisir Asrama Ranggonang di Yogyakarta

16 Februari 2026 - 23:55 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Hadiri Rakornas Pusat -Daerah Tahun 2026

2 Februari 2026 - 23:24 WITA

Trending di Advetorial