Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 11 Mar 2026 10:32 WITA ·

Kejari Sitaro Bongkar Dugaan Permainan Proyek Pendidikan di SMAN 1 Siau Timur


Kejari Sitaro Bongkar Dugaan Permainan Proyek Pendidikan di SMAN 1 Siau Timur Perbesar

Sitaro.sulutnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) membongkar dugaan permainan dalam proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejari Sitaro kembali melakukan penahanan terhadap tersangka MP yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut.

 

Penahanan terhadap MP merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan IKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Anang Suhartono mengungkapkan, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama antara tersangka IKM dan tersangka MP yang bertindak sebagai perwakilan dari CV Ibrian Jaya Pratama.

 

“Tersangka MP telah menerima pembayaran atas pekerjaan pembangunan ruang kelas baru tersebut sebesar Rp391.999.760,” ujar Kajari Sitaro, Selasa, 10/3/2026.

 

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen progres pekerjaan. Pekerjaan dilaporkan telah mencapai progres 85 persen, padahal kondisi fisik di lapangan diperkirakan baru sekitar 40 persen.

 

Setelah dana proyek dicairkan ke rekening perusahaan pelaksana, tersangka MP diketahui mentransfer sebagian dana tersebut kepada tersangka IKM.

 

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp346.972.764 sebagaimana hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

 

Atas perbuatannya, tersangka MP dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Saat ini tersangka MP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado. (Dem)

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Body Part Korban Banjir Bandang Sitaro Teridentifikasi, Polisi Pastikan Jenazah Milik Swingli Dalending

5 Maret 2026 - 12:31 WITA

Proyek Kelas Baru Mangkrak, Pejabat PPK Resmi Ditahan Kejari Sitaro

27 Februari 2026 - 23:52 WITA

Komisi II DPRD Sitaro Desak Perhatian Pemprov Sulut, Jalan Ulu–Ondong Terancam Putus Permanen

27 Februari 2026 - 14:09 WITA

Pengelola SPPG Sitaro Ikuti Pelatihan Penjamah Makanan, Satgas MBG Tekankan Standar Keamanan Pangan

21 Februari 2026 - 10:07 WITA

Dua Kepala SKPD Sitaro Tuai Apresiasi DPRD, Rogoh Dana Pribadi Demi Pedagang Pasar 66 Tagulandang

19 Februari 2026 - 19:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Trending di Adat Budaya