Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 15 Jul 2025 22:42 WITA ·

Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Tandatangani MoU untuk Mendukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers


Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Tandatangani MoU untuk Mendukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, untuk memperkuat kerja sama dalam menegakkan hukum dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Kerja sama ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kolaborasi antara lembaga pemerintah dan media massa.

Tujuan MoU:

MoU ini bertujuan untuk:

– Mendukung penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
– Memberikan akses ahli dari Dewan Pers kepada Kejaksaan Agung.
– Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
– Meningkatkan sumber daya manusia di kedua instansi.

Pernyataan Jaksa Agung:

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan pengawasan dari masyarakat, termasuk melalui peran pers. Beliau menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan mengakui peran media dalam memonitor kinerja Kejaksaan Agung di berbagai daerah. Beliau juga mengakui bahwa kritik dari media membantu meningkatkan kinerja institusi.

Pernyataan Ketua Dewan Pers:

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa pers merupakan mitra pemerintah dan memiliki peran penting dalam pengawasan. Jangkauan luas Kejaksaan Agung tidak selalu menjangkau seluruh daerah, sehingga pers berperan penting dalam menyampaikan informasi mengenai penyimpangan yang terjadi di daerah-daerah. Namun, beliau juga menekankan pentingnya profesionalisme, etika, dan objektivitas dalam pemberitaan.

Kesimpulan:

MoU antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di kedua institusi. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia, dengan catatan bahwa pers tetap menjalankan perannya secara profesional dan objektif. Keterbukaan informasi dan pengawasan publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan MoU ini.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,038 kali

Baca Lainnya

Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Jadi Tersangka

25 Agustus 2026 - 20:50 WITA

Polri-Bhayangkari Kirim Logistik untuk Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026 - 17:41 WITA

KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum

23 Agustus 2026 - 20:12 WITA

Jembatan Merah Putih Presisi: Bukti Nyata Sinergi TNI–Polri, Hadir Membuka Akses dan Masa Depan Rakyat

14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta–Bangkok: Perluas Akses Indonesia ke Gerbang Internasional ASEAN

6 Agustus 2026 - 23:04 WITA

Pertamina Foundation Bekali Lebih dari 500 Calon Awardee Beasiswa Sobat Bumi Hadapi Tahap Wawancara

3 Agustus 2026 - 17:04 WITA

Trending di Bisnis