Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Jakarta · 15 Jul 2025 22:42 WITA ·

Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Tandatangani MoU untuk Mendukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers


Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Tandatangani MoU untuk Mendukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, untuk memperkuat kerja sama dalam menegakkan hukum dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Kerja sama ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kolaborasi antara lembaga pemerintah dan media massa.

Tujuan MoU:

MoU ini bertujuan untuk:

– Mendukung penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
– Memberikan akses ahli dari Dewan Pers kepada Kejaksaan Agung.
– Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
– Meningkatkan sumber daya manusia di kedua instansi.

Pernyataan Jaksa Agung:

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan pengawasan dari masyarakat, termasuk melalui peran pers. Beliau menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan mengakui peran media dalam memonitor kinerja Kejaksaan Agung di berbagai daerah. Beliau juga mengakui bahwa kritik dari media membantu meningkatkan kinerja institusi.

Pernyataan Ketua Dewan Pers:

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa pers merupakan mitra pemerintah dan memiliki peran penting dalam pengawasan. Jangkauan luas Kejaksaan Agung tidak selalu menjangkau seluruh daerah, sehingga pers berperan penting dalam menyampaikan informasi mengenai penyimpangan yang terjadi di daerah-daerah. Namun, beliau juga menekankan pentingnya profesionalisme, etika, dan objektivitas dalam pemberitaan.

Kesimpulan:

MoU antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di kedua institusi. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia, dengan catatan bahwa pers tetap menjalankan perannya secara profesional dan objektif. Keterbukaan informasi dan pengawasan publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan MoU ini.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,036 kali

Baca Lainnya

Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Sebagai Pembicara di Markas Besar TNI AU

23 April 2026 - 22:50 WITA

Kebenaran Terungkap: Mus Frans Mandato Bebas Murni, Kebohongan PT Bo’a Development Terbongkar

22 April 2026 - 16:17 WITA

Felly Runtuwene Prihatin Nasib 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Nonaktif.

20 April 2026 - 05:51 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Hadiri Jaga Desa Awards 2026 Bersama ABPEDNAS Ajak Seluruh Pihak Jujur Kelola Desa

19 April 2026 - 23:06 WITA

Pengurus Salak Heritage Club Audiensi dengan Sekjen MPR RI, Perkuat Semangat Kebangsaan dan Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 23:29 WITA

Muncul Akun Palsu, Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok

16 April 2026 - 21:23 WITA

Trending di Jakarta