Rote Ndao, Sulutnews.com – Sebuah insiden pelemparan, penganiayaan, dan ancaman pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur telah dilaporkan ke pihak kepolisian di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor LP/B/48/XII/2025/SPKT/POLSEK ROTE BARAT DAYA/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, laporan ini diajukan pada tanggal 14 Desember 2025, pukul 16.19 WITA.
Detail Kejadian
Menurut laporan yang diajukan oleh korban, dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak ini terjadi pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Lokasi kejadian berada di JL OELASIN, ROTE BARAT DAYA, KABUPATEN ROTE NDAO, NUSA TENGGARA TIMUR.
Terlapor dalam kasus ini adalah Gerald Ndun dan Arjun Ndun.
Kronologi Singkat
Berdasarkan keterangan pelapor, anak pelapor yang bernama Putra Sutarman Henukh menjadi korban pelemparan oleh seseorang. Selain itu, pelaku yang bernama Arjun Ndun juga melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut korban bernama Engki Henukh sambil mengeluarkan ancaman dalam bahasa daerah.
Pelaku lain, Gerald Ndun, dilaporkan berteriak meminta korban ditangkap dan melontarkan ancaman dalam bahasa daerah.
Tindakan Kepolisian
Setelah kejadian tersebut, pelapor mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini ke Mapolsek Rote Barat Daya.
Surat Tanda Penerimaan Laporan ini ditandatangani oleh Richie Scneidher Djira, BRIPKA NRP 85081351, yang menjabat sebagai KANIT SPKT I, KAPOLSEK ROTE BARAT DAYA.
Perkembangan penanganan perkara ini dapat dipantau melalui website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.
Terkait kasus ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada korban.
Reporter : Dance Henukh





