Jakarta,Sulutnews.com – Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Pusat, telah memicu kekhawatiran publik. Rina dilaporkan menghilang setelah dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan kuasa hukum. Ketua PPWI, Wilson Lalengke, dan Direktur LBH Digitek DKI Jakarta, Jurika Fratiwi, mendesak Kapolri untuk mengungkap keberadaan Rina dan menindak aparat yang terlibat.
Siaran pers yang diterima media ini Kamis, 14 Agustus 2025, dari Ketua PPWI, memaparkan kronologi kasus, reaksi tokoh nasional, dan hak-hak ibu menyusui.
Kronologi Kasus
– Rina ditahan Polres Jakarta Pusat terkait perkara perdata yang seharusnya tidak memerlukan penahanan.
– Rina dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan kuasa hukum.
– Setelah pertemuan terakhir, komunikasi dengan Rina dan suaminya terputus.
Reaksi Tokoh Nasional
Jurika Fratiwi, yang juga menjabat sebagai Advokasi dan Konsultasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kadin Indonesia, menyatakan keprihatinannya atas tindakan Polres Jakarta Pusat. “Kami sangat prihatin dengan hilangnya Rina. Tindakan penahanan dalam perkara perdata dan dugaan pemaksaan pencabutan kuasa hukum adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanis dan presisi. “Jika seorang ibu menyusui ditahan dalam perkara perdata dan kemudian menghilang, di mana letak humanis dan presisinya Polri? Kapolri harus turun tangan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.
Hak Ibu Menyusui
Ibu menyusui memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan, dan alasan kemanusiaan sering kali menjadi pertimbangan penting dalam kasus ibu menyusui.
Kasus Rina menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ibu menyusui dan perlunya penegakan hukum yang adil dan manusiawi. PPWI dan LBH Digitek DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi Rina dan keluarganya.
Reporter: Dance Henukh





