Sitaro.sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyerukan peningkatan kesiapsiagaan kepada seluruh masyarakat menyusul dua potensi ancaman yang terjadi bersamaan. Yaitu, aktivitas Gunung Karangetang yang masih berada pada Level II (Waspada) dan cuaca ekstrem yang diperkirakan akan melanda wilayah tersebut.
Imbauan resmi ini dirilis pada 6/10/2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny D. Kondoj. Pemerintah menegaskan, kondisi yang tidak stabil, baik dari sisi meteorologi maupun vulkanologi, menuntut kewaspadaan tinggi dari masyarakat, terutama yang berada di wilayah-wilayah rawan.
“Melihat cuaca ekstrem beberapa hari terakhir serta aktivitas Gunung Karangetang yang masih dalam status waspada, kami meminta masyarakat untuk benar-benar meningkatkan kesiapsiagaan,” jelas Kondoj.
Dalam imbauan tersebut, Pemkab Sitaro secara tegas melarang aktivitas masyarakat, pengunjung, maupun pendaki di radius 1,5 kilometer dari Kawah Utama dan Kawah II. Larangan juga berlaku pada sektor Barat Daya dan Selatan hingga jarak 2,5 kilometer, yang menjadi kawasan perluasan potensi bahaya.
Masyarakat sekitar diminta mempersiapkan masker sebagai langkah antisipasi apabila terjadi hujan abu yang berpotensi mengganggu kesehatan pernapasan.
Selain ancaman dari puncak gunung, pemerintah juga menekankan bahaya sekunder yang bisa muncul akibat cuaca buruk. Warga yang tinggal di bantaran sungai berhulu dari puncak Karangetang diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aliran lahar hujan dan banjir lahar dingin.
Sementara itu, masyarakat pesisir diimbau untuk waspada terhadap angin kencang dan gelombang pasang yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Nelayan diminta mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum melaut, mengingat situasi atmosfer yang tidak menentu.
Tidak sekadar memberi peringatan, Pemkab Sitaro juga mendorong langkah mitigasi aktif dari masyarakat. Warga diminta membersihkan selokan dan memastikan sampah tidak dibuang sembarangan agar risiko banjir dapat diminimalisir.
Sekda Kondoj juga menekankan pentingnya pemangkasan pohon dan cabang yang berpotensi membahayakan rumah maupun fasilitas umum. Langkah ini harus dilakukan segera, terutama pada musim cuaca ekstrem.
Pemkab turut menyertakan sanksi dalam imbauan tersebut. Kerusakan yang terjadi akibat kelalaian terutama kegagalan memangkas pohon yang telah diingatkan sebelumnya tidak dapat ditanggung melalui bantuan stimulan pemerintah.
“Jika terjadi bencana karena kelalaian, terutama terkait pohon yang tidak dipangkas, maka dampak tersebut tidak bisa dibantu dengan bahan bangunan dari pemerintah daerah,” tegas Kondoj.
Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, dan menghindari penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait Gunung Karangetang. Arahan resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta menjadi rujukan utama.
Dengan kombinasi ancaman cuaca ekstrem dan aktivitas vulkanik yang masih dinamis, Pemkab Sitaro berharap masyarakat dapat selalu waspada dan mengambil langkah antisipatif demi keselamatan bersama.





