Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Asahan · 28 Mei 2025 21:16 WIB ·

Ini Pernyataan Kades Desa Padang Mahondang Pasca Pembubaran Acara Kelompok Tani


Ini Pernyataan Kades Desa Padang Mahondang Pasca Pembubaran Acara Kelompok Tani Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Pernandus Siregar oknum kepala desa Padang Mahondang kecamatan Pulo Raja kabupaten Asahan ,yang beberapa hari lalu menjadi bahan berita dari media ini masalah kelompok tani Maju Bersama yang dibubarkan secara paksa olehnya,karena menurutnya kelompok tani tidak punya izin ,baik itu izin buat acara keramaian dari pihak aparat Ke Polisian setempat.

Menurut pengakuan Pernandus Siregar saat itu didampingi seorang kepala dusun dan dua warganya, yang ditemui team wartawan dari berbagai Media di sebuah cafe di sei Piring ,Selasa( 27 /5) pukul 3.30 wib.

“Benar, saya ada membubarkan kelompok tani Maju bersama itu, karena ada 2 alasannya” ini alasannya :

  1. Kelompok Tani Maju bersama tidak ada lahan tanah yang diklaim mereka 2000 ha itu,dan Sudah saya tanyak pada 12 kepala dusun saya bahwa, yang namanya kelompok Tani Maju Bersama tidak terdaptar alias ilegal.
  2. Saya sudah kordinasi dengan Polsek menanyakan apakah ada izin membuat keramaian yang dikeluarkan pihak Polsek Pulo Raja,Pihak Polsek menyatakan tidak ada surat pemberitahuan dari mereka untuk membuat acara tersebut.
  3. Saya juga sudah kordinasi dengan pihak Danramil untuk membubarkan acara tersebut ,ujarnya.

Ditempat terpisah, ketua DPW LSM Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia Provinsi Sumatera Utara ,Alex Margolang SH di kantornya di Kisaran dalam komentarnya seputar Kepala desa yang membubarkan acara Siratuhrahmi pengurus dan kelompok tani Maju bersama karena menurut Kepala desa ,kelompok tani tersebut tidak ada izin keramaian dari Kepolisian setempat dan tidak terdaftar ke legalitas kelompok tani tersebut di desanya.

Yang namanya acara Siratuhrahmi tidak harus ada izin dari pihak Kepolisian,namanya pertemuan Siratuhrahmi.Jadi Kepala desa itu harus banyak belajar,lagian itu kan warga desanya.Yang tahun 2022 dalam Pilkades pendukung dan memilihnya.

Menurut saya ada rasa sentimentil dari Kepala desa tersebut terhadap para pengurusnya ,jangan bawa bawa nama institusi Polri dan TNI dalam kebijakan pribadinya untuk membubarkan acara Siratuhrahmi kelompok tani Maju bersama ,dan kenapa harus dibawa ormas.

Dan apabila pihak kelompok Tani Maju bersama butuh saran dan pendapat kami ,kita siap turun ujarnya menutup pembicaraan.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,334 kali

Baca Lainnya

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil 5

7 Juli 2025 - 20:01 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan Juli 2025

7 Juli 2025 - 19:57 WIB

Raker KONI Asahan 2025 di Parapat, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga

4 Juli 2025 - 19:49 WIB

Bupati Asahan Tinjau Jalan Longsor dan Progres Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan BP Mandoge

3 Juli 2025 - 19:46 WIB

Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat Tahun Anggaran 2025

3 Juli 2025 - 19:43 WIB

Polres Asahan Mengungkap dan Memusnahkan 50 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Menggunakan Mesin Insinerator

2 Juli 2025 - 22:22 WIB

Trending di Asahan