MANADO,Sulutnews.com – Anggota Komisi I DPRD Sulut Hendry Walukow mengatakan sengketa lahan di Desa Pulisan kecamatan likupang adalah akibat munculnya Hak Kepemilikan yang sama diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional anatara masyarakat dengan PT Minahasa Permai Resort Development Menurutnya persoalan sengketa lahan sudah muncul sejak tahun 2000 tetapi pihak BPN waktu itu kinerjanya tidak jelas atau terkesan lambat.
“BPN yang lalu kinerjanya tidak jelas, kenapa menerbitkan sertifikat dilahan yang sama, sehingga muncul perselisihan antara masyarakat dengan pihak Perusahaan Dalam rapat saya juga mempertanyakan apakah masyarakar miliki Sertifikat dan saat ditunjukkan buktinya, pihak BPN sendiri mengakui bahwa sertifkat itu asli. Register desa ada. Dokumen yang dimiliki masyarakat sah secara hukum. Sekali lagi, kami bersama masyarakat,” ungkap Hendry saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (2/2/2026) siang di kantor DPRD Sulut.
Anggota DPRD Sulut Dapil Bitung – Minut ini juga menegaskan bahwa DPRD akan bersama-sama mengawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk akan membawa persoalan ini di kementrian ATR/BPN agar dapat diselesaikan,”DPR dalam ham ini komisi I akan turun lapangan melihat langsung kondisi yang ada, termasuk akan mengadvokasi masyarakst yang atas persoalan tersebut telah dijadikan tersangka,” tegas Hendry.
Dalaam penjelasannya BPN sendiri berjanji persoalan sengketa lahan akan menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Braien Waworuntu serta Wakil Kerua Rehza Woworuntu Anggota Hendry Walukow dan Veramitha Mokodompit.(josh tinungki)





