Tahuna, Sulutnews.com – Nama mendiang Helmud Hontong, mantan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe (2017–2021), kembali menjadi bahan perbincangan trending topik di media sosial dan media nasional menjelang akhir tahun 2025. Kejadian ini tidak lepas dari meningkatnya sorotan publik terhadap isu kerusakan lingkungan secara masif di Nusantara, termasuk bencana banjir bandang yang melanda Sumatera Utara, Barat dan Aceh yang banyak dikaitkan dengan dampak deforestasi dan pertambangan.
Helmud Hontong dikenal luas sebagai figur yang tegas dalam menolak rencana pertambangan emas di Pulau Sangihe. Pada 20 April 2021, ia bahkan secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta agar konsesi tambang diubah menjadi Community Mine, demi melindungi tanah Sangihe.
Namun, dalam perjalanannya dari Denpasar menuju Manado pada 9 Juni 2021, Helmud tiba-tiba jatuh sakit saat pesawat Lion Air JT-740 masih dalam udara dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah mendarat di Makassar. Kronologi ini kembali ramai dibahas di berbagai platform akhir tahun 2025.
Spekulasi pun bermunculan, mengaitkan kematiannya dengan perjuangan lingkungan yang dijalaninya, termasuk perbandingan dengan kasus kematian tokoh HAM Munir yang juga meninggal secara mendadak dalam penerbangan.
Isu utama yang kembali menggelinding di publik adalah konflik tambang emas yang terkait dengan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS). Masyarakat sipil dan aktivis lingkungan sempat menggugat legalitas tambang ini ke pengadilan administratif (PTUN) dengan alasan pelanggaran terhadap hukum lingkungan dan wilayah pesisir.
Beberapa poin penting konflik ini adalah:
1. Kontrak Karya & SK ESDM:
PT TMS awalnya menerima persetujuan peningkatan tahap operasi produksi lewat SK Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tertanggal 29 Januari 2021 — yang menjadi basis kontrak karya tambang emas di Sangihe. Namun kemudian izin itu dicabut oleh Kementerian ESDM setelah aksi hukum dan protes panjang dari warga.
2. Dampak Lingkungan:
Aktivitas tambang sempat dituding merusak kawasan pesisir, makam masyarakat, lahan pertanian, dan ekosistem laut — memicu gugatan hukum dan laporan yang dikirimkan ke berbagai lembaga hak asasi dan HAM.
3. Ketentuan Hukum Wilayah Pesisir & Pulau Kecil:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi salah satu dasar perdebatan hukum. Beberapa pasal terkait kegiatan prioritas di pesisir dan pulau kecil khususnya pasal 35, menjadi objek pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan ini berupaya menyeimbangkan antara kegiatan pengelolaan sumber daya dan perlindungan lingkungan, termasuk menafsirkan larangan kegiatan ekstraktif di kawasan sensitif.
4. Dampak Lingkungan Riil di Sangihe: Kerusakan yang Tak Tertahan
Walau izin resmi PT TMS dicabut, laporan di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di Kepulauan Sangihe. Aktivitas tersebut dikaitkan dengan pencemaran laut dan gangguan terhadap ekosistem pesisir, meskipun berbagai kebijakan hukum sudah dibuat untuk mencegahnya. Pemerintah pusat dan daerah terus menghadapi tekanan publik untuk menindak tegas pelaku yang merusak lingkungan.
Tokoh masyarakat Sangihe, Jhony Rompas, menilai kembali viralnya nama Helmud Hontong pada tahun 2025 bukanlah sebuah kebetulan, melainkan cermin dari kegelisahan publik terhadap kondisi lingkungan yang semakin memburuk. Menurutnya, Helmud adalah simbol perlawanan moral terhadap eksploitasi alam yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Nama Helmud Hontong kembali muncul karena nurani publik sedang berbicara. Ketika bencana lingkungan terjadi di mana-mana, masyarakat lalu mengingat siapa yang dulu berani berdiri paling depan melawan tambang. Helmud bukan sekadar pejabat, dia suara hati orang Sangihe,” ujar Jhony Rompas.
Ia menegaskan bahwa sikap tegas Helmud menolak tambang emas di Pulau Sangihe merupakan warisan perjuangan yang belum selesai hingga hari ini. Jhony juga menyayangkan minimnya figur pemimpin lokal pasca kepergian Helmud yang memiliki keberanian serupa dalam membela lingkungan dan hak masyarakat adat.
“Setelah Helmud pergi, yang kita lihat justru banyak elite yang memilih diam. Padahal ancaman terhadap lingkungan Sangihe itu nyata dan masih berlangsung. Helmud sudah memberi teladan, tapi sayangnya belum banyak yang mau melanjutkan,” tambahnya.
Jhony Rompas berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan menjadikan perjuangan Helmud Hontong sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan dan masa depan generasi Sangihe. Menurutnya, keadilan ekologis adalah amanat moral yang tidak boleh diabaikan.
Helmud Hontong bukan sekedar pejabat. Ia adalah sosok yang dicintai dan dikenal karena kerendahan hati, dedikasi terhadap warga, dan karakter yang sederhana, rumahnya bahkan sengaja tidak dipagar agar siapa pun bisa datang tanpa batas.
Helmud Hontong menjadi legenda lokal bahwa ia selalu membantu tanpa pamrih dan menjadi figur politik yang dekat dengan rakyat. Namun setelah kepergiannya, banyak warga mengungkapkan bahwa tidak ada politisi lain yang tampil sebagai pembela lingkungan dan masyarakat seperti dirinya, sementara alam Sangihe terus menghadapi ancaman pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan. Pendapat itu tercermin dalam kritik keras terhadap sikap politisi lokal yang dianggap “diam tak bergeming”. ( Andy Gansalangi)





