
Foto : Perwakilan Dinas Perindagkop Bolmong Utara sedang memberikan materi presentasi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sonuo Kec. Bolangitang Barat
Bolmong Utara, Sulutnews.com – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus, telah diadakan Musyawarah Desa Khusus di Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal : Jumat, 30 Mei 2025
Jam : 08.30 s/d Selesai. Tempat : Balai Desa Sonuo
Dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur Perangkat Desa, BPD, wakil-wakil kelompok masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir .
Materi yang dibahas, dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, notulen dan yang bertindak selaku unsur pimpinan dalam Musyawarah Desa Khusus.
Mewakili Camat Bolangitang Barat Subhan Goma dalam sambutannya mengatakan; Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) adalah program koperasi berbasis masyarakat desa dan kelurahan yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
“Program ini akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional,” ujarnya.
Pelaksanaan musyawarah ini melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Tujuan utamanya adalah memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat lewat prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi warga,” ungkap Subhan Goma.
Koperasi Merah Putih akan mengelola minimal 7 jenis unit usaha, antara lain:
- Apotek
- Klinik
- Simpan pinjam
- Pengadaan sembako
- Pergudangan/cold storage
- Logistik
- Kantor koperasi
Selain itu, koperasi juga dapat membuka unit usaha lain sesuai kebutuhan dan potensi lokal.
Modal awal koperasi berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, serta sumber sah lainnya menurut ketentuan perundang-undangan.
Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sonuo yang akan dibentuk, baik berupa pendirian koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa Merah Putih dan/atau revitalisasi koperasi.
Dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, dijelaskan syarat yang harus dipenuhi sebagai pengurus koperasi Merah Putih, yaitu:
- Merupakan anggota aktif koperasi dengan integritas tinggi, memiliki pemahaman soal dunia perkoperasian, dan menunjukkan loyalitas serta dedikasi.
- Mampu secara teknis dan memiliki jiwa kewirausahaan.
- Tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
- Tidak berasal dari unsur perangkat desa atau kelurahan.
- Komposisi pengurus harus ganjil, minimal terdiri dari lima orang.
- Pengurus dapat menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas.
Setelah melalui pemilihan langsung dari 10 orang diusulkan masyarakat, maka terpilih hanya 5 orang berdasarkan ururan suara terbanyak.
Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sonuo :
Ketua : Jufri Mangkaha.
Wakil Ketua Bidang Usaha : Lira Mantang
Wakil Ketua Bidang Anggota : Teta Yuniar Puasa.
Sekretaris : Imelda Van Gobel.
Bendahara : Sarif Djunaidi.
Susunan Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas.
Ketua : Harsono Puasa ( Kepala Desa Sonuo).
Anggota Pengawas :
- Hi- Drs. Toni Talibo
- Gandhi Goma, SH
Setelah Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Sonuo telah terbentuk dilanjutkan bermusyawarah tentang
Permodalan Awal (Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib) Koperasi Desa Merah Putih.
Pimpinan Musyawarah Desa Khusus dan Narasumber, dipandu Pimpinan Rapat : Hi. Drs. Tony Talibo, Narasumber : Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bolmong Utara. Notulen : Arfan Bura
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sonuo.
Menurut pimpinan rapat musyawarah Hi. Drs. Toni Talibo, semua keputusan penting, termasuk pemilihan pengurus, pengangkatan pengelola, penetapan jenis usaha, hingga pengelolaan dana, dibahas dan disepakati dalam forum RAT. Tidak ada sistem top-down, semuanya dijalankan oleh anggota, untuk anggota.
Permodalan awal Koperasi Desa Merah Putih Sonuo.Simpanan Pokok : Rp. 100.000,- Simpanan Wajib : Rp. 15.000,-
Turut hadir dalam acara ini : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Utara La Ode Osnawir Ojayana, mantan anggota legislatif DPRD Bolmong Utara Imran Hulalango, Babinsa Koramil Bolangitang Koptu Inf. Candra Talibo, tokoh masyarakat, dan para pemangku adat. *** GG








