Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 9 Mar 2023 13:14 WITA ·

Hakim Tolak Eksepsi Tergugat. PN Tondano Lanjutkan Gugatan Wenny Lumentut


Hakim Tolak Eksepsi Tergugat. PN Tondano Lanjutkan Gugatan Wenny Lumentut Perbesar

Manado, Sulutnews.com – Perkara perdata yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang, SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH kepada tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu, tergugat II Willem Potu, tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Pada sidang yang digelar Kamis (9/3/2023) tersebut Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari,SH menolak eksepsi tergugat dalam putusan sela. Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara tersebut Dengan demikian, gugatan Wenny Lumentut dengan perkara perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn. dilanjutkan di PN Tondano.

“Nah pada putusan sela eksepsi mereka ditolak. Karena ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini merupakan kewenangan dari PN Tondano bukan PTUN. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (16/3/2023), dengan agenda pembuktian surat dari kedua bela pihak,” jelas Mandang

Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara tersebut Dengan demikian, gugatan Wenny Lumentut dengan perkara perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn. dilanjutkan di PN Tondano.Sidang akan dilanjutkan, Kamis (16/3/2023), dengan agenda pembuktian surat dari kedua bela pihak.

Usai sidang, Kuasa Hukum tergugat satu Jolla Jouverzine Benu dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional, Dance Bairuma SH menyatakan terkait kewenangan mengadili atau PN yang tidak berhak mengadili itu permintaan BPN.Tapi karena ditolak,”Sebagai kuasa hukum tergugat 1 dan III tentunya akan buktikan ini dalam pokok perkara. Karena kami berdasarkan sertifikat hak milik yang sah.Agenda selanjutnya bukti kami akan persiapkan suatu bukti yang sah dan diakui negara yaitu sertifikat hak milik,” kata Dance saat diwawancara usai sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang menjelaskan, pembacaan putusan sela itu, kalau ada gugatan, terus gugatan itu menyangkut kompetensi relatif mengadili memang ada dua. Kompetensi relatif dan absolut. Dalam perkara ini, ada salah satu dari turut tergugat dalam hal ini BPN, mereka mengajukan esepsi kompetensi absolut Di mana menurut mereka PN Tondano tak berwenang mengadili perkara gugatan 380.

“Nah pada putusan sela eksepsi mereka ditolak. Karena ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini merupakan kewenangan dari PN Tondano bukan PTUN,” jelas Mandang.

Dia menambahkan, di dalam gugatan itu tidak pernah ada kata-kata kami meminta agar sertifikat itu batal demi hukum. Tidak ada. Karena ini memang murni gugatan perbuatan melawan hukum.”Kalau kami mengatakan sertifikat itu tidak sah dan berharga, boleh. Tapi kan dalam hal ini mereka menyampaikan bahwa pengadilan negeri tidak berhak. Dan tadi telah terbukti bahwa perbuatan melawan hukum itu adalah kewenangan mengadili dari PN Tondano,” jelas Mandang.sambil menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 16 Maret 2023 menyangkut pembuktian surat.

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum WL, Antje Suoth. Dikatakanya, putusan sela itu belum masuk dalam pokok perkara. Baru masuk pada putusan terhadap eksepsi, keberatan mereka terhadap kewenangan.”Nah pada putusan sela esepsi mereka ditolak. Karena ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini merupakan kewenangan dari PN Tondano bukan PTUN,” jelas Suoth

Dia menambahkan, di dalam gugatan itu tidak pernah ada kata-kata kami meminta agar sertifikat itu batal demi hukum. Tidak ada. Karena ini memang murni gugatan perbuatan melawan hukum.,ungkap Mandang sambil menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 16 Maret 2023 menyangkut pembuktian surat. “Majelis Hakim meminta agar supaya baik penggugat dan tergugat memasukan bukti-bukti surat. Jadi selama persidangan masih berjalan, sebelum ada kesimpulan masing-masing pihak bebas memasukan bukti surat. Kalau bukti saksi itu yang ada jadwalnya,” tutur Mandang

Dalam perkara ini ada beberapa pihak yang ikut turut tergugat, yakni BPN Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, dan Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V.(JOSH TINUNGKI)

 

Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya

16 Maret 2026 - 22:17 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

Trending di Ekonomi