Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 4 Des 2025 15:04 WITA ·

Gubernur NTT Perkuat Penegakan Hukum Hibah Aset Dengan Kejaksaan Tinggi


Gubernur NTT Perkuat Penegakan Hukum Hibah Aset Dengan Kejaksaan Tinggi Perbesar

Kupang, Sulutnews.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melky Laka Lena, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Kejaksaan Tinggi NTT di ruang kerja Gubernur, Kamis (4/12/2025). Penandatanganan ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam mendukung penegakan hukum dan peningkatan layanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Melky Laka Lena dan sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT. Hibah aset ini diharapkan dapat memperluas fasilitas Kejari Kota Kupang, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin optimal.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum serta meningkatkan kualitas layanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ujar Gubernur Melky Laka Lena dalam sambutannya. “Melalui hibah aset yang telah melalui proses verifikasi dan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku, diharapkan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.”

Penandatanganan BAST ini juga menegaskan sinergi antara pemerintah provinsi dan lembaga penegak hukum dalam memperkuat infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan adanya penyerahan aset ini, diharapkan layanan hukum di Kota Kupang dapat semakin efisien dan profesional, serta mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah strategis ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat terus berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,231 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim