Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 17 Mei 2025 12:54 WITA ·

Gracela Yap Madera Korban Penipuan Lintas Negara Apresiasi Polda Sulut


Gambar Gracelda Yap Madera berkuasa hukum menyerahkan bukti ke Polda Sulut: Perbesar

Gambar Gracelda Yap Madera berkuasa hukum menyerahkan bukti ke Polda Sulut:

Bitung, Sulutnews.com – Gracelda Yap Madera, warga General Santos, Filipina, mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas penanganan kasus penipuan lintas negara yang menimpanya.

Ia melaporkan kasus tersebut pada tahun 2024 setelah merasa ditipu oleh tersangka karena transaksi tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Gracelda mengaku menghadapi tantangan bahasa dan kesulitan menyiapkan bukti serta saksi untuk dibawa ke Indonesia.

Didampingi kuasa hukumnya, Erick Tengor, S.H., ia menyerahkan barang bukti tambahan kepada penyidik Polda Sulut pada Jumat (16/5/25).

Dalam pernyataannya, Gracelda menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan, Polda Sulut, tim hukum, juru bahasa, dan media yang terus mengawal kasus tersebut.

Ia merasa didukung penuh selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, penyidikan telah memasuki tahap kedua. Gracelda berharap Polda Sulut dapat menyelesaikan kasus ini hingga proses persidangan, agar para korban bisa memperoleh keadilan.

Kuasa hukumnya, Erick Tengor, mengapresiasi kinerja penyidik yang menunjukkan kemajuan signifikan, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Ia menegaskan bahwa meski tersangka sempat mengklaim memiliki “bekingan kuat”, penyidik berhasil mematahkan narasi tersebut dengan langkah hukum konkret.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,642 kali

Baca Lainnya

Arus Balik Lebaran Terkendali, PELNI Catat 153.433 Penumpang

29 Maret 2026 - 15:22 WITA

‎DanSatrol Bitung Marvill Frits Pimpin Evakuasi Korban Kebakaran KM Anaiah

27 Maret 2026 - 13:21 WITA

Kuota Menipis, PELNI Imbau Masyarakat Segera Manfaatkan Diskon Tiket

20 Maret 2026 - 16:07 WITA

Berikut Rute Laut Terpadat Puncak Arus Mudik 2026 

20 Maret 2026 - 15:58 WITA

Petani Ditemukan Meninggal di Kebun Duasudara

19 Maret 2026 - 16:16 WITA

Pemeriksaan Keimigrasian Immigration on Ship (IOS) pada Kapal Pesiar RMS Queen Mary 2 di Pelabuhan Bitung

17 Maret 2026 - 22:59 WITA

Trending di Bitung