Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Riau · 1 Mar 2023 13:59 WITA ·

Gerakan Menolak Asap Tuntut Gubernur Riau Segera Implementasikan Perda


Foto : aksi yang dilakukan Gerakan Menolak Asap (GEMAS) di kantor Gubernur Riau Perbesar

Foto : aksi yang dilakukan Gerakan Menolak Asap (GEMAS) di kantor Gubernur Riau

Pekanbaru, Sulutnews.com – Gerakan Menolak ASap (GEMAS) menggelar aksi damai di gedung DPRD Riau, Rabu 1 Maret 2023. Aksi ini dilakukan dengan membentang poster yang berisi penolakan-penolakan adanya kebakaran hutan (Karhutla) dan kabut asap di Riau serta kebijakan yang harus dijalankan oleh gubernur agar Riau bebas dari polusi asap.

“Ini aksi pertama untuk mengingatkan pemerintah agar Karhutla 2015 dan 2019 tidak terulang lagi di Riau. Akan ada aksi-aksi selanjutnya hingga gubernur mengimplementasikan, dan mewujudkan peraturan daerah Riau bebas asap di 2023,” kata Veri Syardianta, selaku Koordinator Aksi GEMAS.

Setelah 1 jam membentangkan poster, peserta aksi diterima oleh Mardianto Manan, Anggota Komisi I DPRD Riau di ruang rapat Komisi I. Dalam kesempatan tersebut GEMAS juga menyerahkan dokumen ringkasan kebijakan Karhutla yang dikeluarkan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), membahas tentang fenomena El Nino di tahun 2015 dan 2019 yang berpotensi untuk terjadi di tahun 2023, serta kebijakan yang diterbitkan Gubernur Syamsuar dalam menanggulangi Karhutla.

Rekomendasi kebijakan tersebut meliputi 5 poin penting yang harus dilakukan oleh Gubernur Syamsuar; penataan lahan gambut, audit kepatuhan korporasi, pengawasan dan monitoring oleh Pemda, tindakan Pemda atas pelanggaran berkaitan dengan Karhutla termasuk pencemaran lingkungan hidup dan penyelamatan dan evakuasi masyarakat oleh Pemda dari dampak Karhutla.

Dalam diskusi tersebut, Mardianto Menyampaikan “Aksi-aksi ini memang perlu dilakukan untuk mengingatkan pemerintah agar melakukan langkah preventif atau pencegahan sebelum terjadi Karhutla dan polusi asap.”

Fenomena El Nino 2015 dan 2019 menjadi pelajaran bagi pemerintah Provinsi Riau dalam menghadapi karhutla. Pada 2015, sepanjang Januari s.d.November rakyat Riau menghirup polusi kabut asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut. Lalu pada 2019, karhutla dan kabut asap kembali terjadi. Puncaknya terjadi pada Juli s.d. September 2019, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukan kualitas udara di Riau berbahaya hingga berminggu-minggu.

“Meski sampai pada hari ini, 1 Maret 2023, Provinsi Riau masih dilanda hujan di beberapa daerah, namun kita harus tetap menolak adanya asap karhutla sepanjang 2023 di Provinsi Riau. Maka dari itu, sebelum terjadi karhutla, kita harus segera kawal dari sekarang. Aksi ini akan berlanjut hingga pemerintah menjalankan kebijakan yang telah diterbitkannya untuk Riau bebas asap 2023,” ungkap Veri.(*/Melvin)

Artikel ini telah dibaca 318 kali

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Diduga Uang MBG Lima Bulan Di gelapkan dengan Alasan Dapur di Perbaiki, 9 Sekolah di Kota Ba’a Tak Terima Makanan MBG

27 Januari 2026 - 07:20 WITA

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Demi Masyarakat Tegaskan Ketersediaan BBM di Tengah Cuaca Ekstrem

26 Januari 2026 - 22:11 WITA

Trending di Advetorial