Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 17 Mei 2025 15:46 WITA ·

Gaung Perang Terhadap Narkotika, Sat Opsnal Narkotika Polres Asahan Berhasil Menangkap Warga Aceh, Kurir Narkotika Antar Provinsi


Gaung Perang Terhadap Narkotika, Sat Opsnal Narkotika Polres Asahan Berhasil Menangkap Warga Aceh, Kurir Narkotika Antar Provinsi Perbesar

Asahan,Sulutnews.c0m – Perangi Narkotika bukan sebagai kata kata tapi telah dibuktikan,gimana kerjasama team yang baik dibawah komando Kasat Narkoba AKP Mulyoto yang sangat dekat dengan para awak media,telah berhasil menangkap seorang laki laki warga Aceh(48) sebagai kurir Narkotika antar Provinsi.
Sesuai Press realease Sabtu 17 /5/2025 pukul 10.00 wib di Mako Polres Asahan.Yang langsung dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres,Kabag OPS ,kasat Narkoba dan kasie humas Iptu P Sitorus.

Dalam paparannya Kapolres menyatakan kamis 8/5/2025 yang lalu , bahwa atas informasi masyarakat kepada personil Satnarkoba akan ada kurir Narkoba yang membawa Narkoba dari Tanjung balai tujuan Padang Provinsi Sumatera Barat,
Berdasarkan informasi team OPS narkoba gerak cepat menuju tempat yang diberikan .,tepat jam 21.00 wib ,team opsnal Narkoba melihat seorang pria dengan ciri yang diberikan , tepatnya di simpang kawat kecamatan Simpang empat menanti bus yang menuju ke Padang.

Selanjutnya team opsnal Narkoba menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan,Pada tersangka ditemukan 1 karung plastik kecil dan setelah dikeluarkan terdapat kemasan 3 bungkus plastik teh China warnah hijau merk PenWei.

Tersangka berinisial Mustafaruddin Warga Aceh, Usia 48 tahun.

Tersangka maupun barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu di boyong ke Mako Polres untuk dilakukan pengembangan.
Selain tersangka turut juga diamankan sebagai Barang bukti:

1. 3 bungkus plastik
Teh China warnah
Hijau diduga berisi
Sabu berat netto
3000 gram.
2. 1 unit Hp merk
OPPO.
3. 1 unit Hp merk
Vivo.
1 karung plastik war
nah putih.

Menurut Afdhal motif tersangka melakukan itu karena himpitan ekonomi sehingga tersangka mau menerima perintah dari seorang lelaki inisial A ( DPO) dengan upah Rp 15.000.000 ,dengan syarat setelah barang sampai di Padang maka akan di bayar.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,112 kali

Baca Lainnya

Publik Mengapresiasi Penunjukan Brigjen Benny Ali Sebagai Wakapolda Jambi

6 Februari 2026 - 18:36 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Kisah Anak SD yang Tiada di Nusa Tenggara Timur: Buku dan Bolpoin Bisa Dibeli Hari Ini, Tapi Nyawa Hilang Selamanya

6 Februari 2026 - 07:54 WITA

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Trending di Bali
error: Content is protected !!