BITUNG, Sulutnews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bitung, Edi Kuhen, A.Md.IP, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan secara transparan dan manusiawi.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bitung yang digelar di Kedai Ewako, Jumat (2/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Edi menanggapi isu yang sempat beredar terkait dugaan kekerasan terhadap salah satu warga binaan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada malam yang sama saat informasi diterima.
“Kami juga telah menjembatani tim Reskrim Polres Bitung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun hingga kini tidak ditemukan bukti yang mendukung, dan terduga pelaku belum memberikan pengakuan,” ujar Edi.
Edi juga menjelaskan bahwa warga binaan yang dimaksud merupakan residivis yang telah menjalani tiga kali hukuman sebelumnya di Manado, dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Bitung selama sembilan tahun.
Ia juga diketahui memiliki riwayat medis berupa kelebihan sel darah putih (leukosit), atau yang dikenal awam sebagai kusta.
“Kesehatan warga binaan menjadi perhatian serius kami. Kami selalu melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Babinsa untuk pengawalan saat menjalani pengobatan,” tambahnya.
Selain menjawab isu, Kalapas Bitung juga menyampaikan program pembinaan yang tengah dijalankan, termasuk kerja sama dengan Dinas Pertanian dalam upaya peningkatan keterampilan warga binaan melalui kegiatan pertanian.
Menurutnya, program ini tidak hanya bermanfaat secara psikologis, tetapi juga mendukung ketahanan pangan lokal.
“Tujuan kami adalah memberikan bekal keterampilan dan pendidikan kepada warga binaan agar ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka punya peluang untuk bekerja dan tidak kembali pada pelanggaran hukum,” ucap Edi.
Edi hadir didampingi Kepala KPLP Jerry Djarang, A.Md.IP., S.H., M.H., dan Kaur Umum Lapas, Berlin, S.Sos. Mereka menyebut bahwa kasus terbanyak yang ditangani Lapas Bitung saat ini adalah tindak pidana asusila, disusul penganiayaan.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan media dalam membentuk narasi pemasyarakatan yang lebih edukatif dan konstruktif bagi publik.





