Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 10 Agu 2024 18:23 WITA ·

FSGI Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Sampai Agustus 2024


Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo.(Foto:Dok.Pribadi) Perbesar

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo.(Foto:Dok.Pribadi)

Jakarta,Sulutnews.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan kasus kekerasan seksual sepanjang Januari sampai Agustus 2024 di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Terhitung Januari sampai Agustus 2024, ada delapan kasus, setiap bulan setidaknya ada satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan,” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).

Heru menyebutkan bahwa anak laki-laki lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Berdasarkan data FSGI, sepanjang 2024, dari 101 korban 69 persen anak adalah laki-laki. Sebanyak 72 persen pelaku kekerasan seksual adalah oknum guru laki-laki dan 28 persen murid laki-laki.

“Dari delapan kasus, 62,5 persen atau 5 kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan tiga kasus terjadi di satuan pendidikan berasrama. Sedangkan 37,5 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag,” jelasnya.

“Adapun 62,5 persen kasus terjadi jenjang pendidikan SMP/MTs/Ponpes dan 37,5 persen kasus KS terjadi di jenjang pendidikan SD/MI. Dari 8 kasus KS yang semua dalam proses hukum, ada 11 pelaku dengan korban mencapai 101 anak di bawah umur,” sambung Heru yang juga Managing Partner Firma Advokasi Kepsek Indonesia (FAKI).

Sedangkan wilayah kejadian KS, lanjutnya, terdiri dari 8 kabupaten/kota di 6 provinsi, yaitu kota Jogjakarta dan Kabupaten Gunung Kidul (DIY), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kabupaten Bojonegoro dan Gresik (Jawa Timur), Kabupaten Agam (Sumatera Barat), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat).

Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berasrama

Dalam catatan FSGI sepanjang 2024, kasus kekerasan di lembaga pendidikan berasrama kembali terjadi di sekolah berasrama. Kali ini terjadi di tiga Pondok pesantren, yaitu:

(1) Pondok Pesantren MTI di Kabupaten Agam (Sumatera Barat) dengan anak korban mencapai 40 satri dan dua pelaku oknum pendidik, salah satunya pengasuh asrama. Modusnya, anak korban dipanggil ke kamar pelaku untuk memijat yang kemudian anak korban dicabuli.

(2) Pondok Pesantren AI di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) dengan anak korban mencapai 20 santriwati dan pelaku adalah pengasuh/guru. Modusnya adalah memberi sanksi santriwati dengan membuka pakaian dan diraba payudaranya saat sedang mengaji.

Seharusnya, pendisiplinan dilakukan oleh guru perempuan/ustadzah jika santriwati dan sanksi harusnya yang mendidik bukan merendahkan dan melecehkan.

Pelaku sempat memberikan klarifikasi di media bahwa tidak ada kekerasan seksual di lembaga pendidikannya, namun setelah itu pelaku malah buron, kemungkinan pelaku melarikan diri setelah mengetahui ada pelaporan ke pihak kepolisian.

(3) Pondok Pesantren di Dukun, Kabupaten Gresik (Jawa Timur) dengan satu anak korban yang merupakan santriwati di Ponpes tersebut yang dititipkan pemerintah daerah untuk melanjutkan pendidikan setelah mengalami kekerasan seksual dari tetangganya tahun 2021 ketika berusia 13 tahun. Namun, saat dititipkan di Ponpes ini diduga kuat malah mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku yang merupakan Kyai yang juga pendidik di Ponpes tersebut. Kasus dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Terkait peristiwa memilukan itu, FSGI mengecam tindak kekerasan seksual pada anak yang terjadi di lembaga pendidikan.

“FSGI mendukung kepolisian memproses kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengingatkan penggunaan UU Perlindungan Anak. Ketika pelaku adalah guru/pendidik/pengasuh, maka hukuman dapat diperberat 1/3 karena pendidik merupakan orang terdekat korban,” kata Heru.

Pihaknya meminta pelaku harus dihukum maksimal atau seberat beratnya sesuai peraturan perundangan. Korban juga dipastikan mendapatkan hak pemulihan psikologi serta restitusi.

“FSGI mendorong Kemenag bertindak tegas terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangannya sesuai peraturan perundangan. Jangan berhenti di situ saja, Kemenag harus segera mengevaluasi satuan pendidikan tersebut,” ujarnya.

“Juga memastikan anak-anak terlindungi, dan terpenuhi hak atas pendidikannya, juga pemulihan psikologinya. Harus difasilitasi dicarikan satuan pendidikan lain ketika korban hendak pindah/mutasi karena trauma,” tambah Heru.

Selanjutnya, FSGI mendorong Kemenag segera mensosialisasikan secara masif Peraturan Menteri Agama No.73/2022 tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

“Aturan yang bagus, jika tak dipahami maka tidak dapat diimplementasikan. Salah satu hal penting yang harus diimplementasikan adalah penyediaan kanal pengaduan daring dan luring yang mampu melindungi korban dan saksi,” pungkasnya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,158 kali

Baca Lainnya

SMA Negeri 9 Binsus Manado Terapkan Absen Elektronik Digital Untuk 197 Guru-Guru, Staf, Satpam dan Sekitar 2.400 Siswa Saat Masuk dan Pulang Sekolah

7 Maret 2026 - 16:18 WITA

Menjelang Pelaksanaan TKA Bulan April Sejumlah SD di Kota Manado Lakukan Pengayaan dan Bimbel

6 Maret 2026 - 23:26 WITA

Kadis Dikbud Manado Peter Assa : Empat Kepsek SMP Negeri Yang Dilantik Wakil Walikota Sesuai Aturan, Mohon Kerja Lebih Baik

6 Maret 2026 - 23:19 WITA

Tindak Lanjut SK Pelepasan HPK, Wabup Muba Koordinasi Percepatan TORA di Jakarta

4 Maret 2026 - 21:53 WITA

Judul

4 Maret 2026 - 15:08 WITA

SMA Negeri 1 Manado Sesuai SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Hanya Akan Menerima 576 Siswa Dengan 16 Rombel

4 Maret 2026 - 11:37 WITA

Trending di Manado