Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 17 Mei 2025 12:33 WITA ·

Jun Keramis Alias Fredrik Nikijuluw Ditahan Polda Sulut atas Dugaan Penipuan Rp5,4 Miliar terhadap Investor Filipina


Erik Tengor, Kuasa Hukum Gracelda Yap Madera saat wawancara di Polda Sulut, Jumat(16/05/25 Perbesar

Erik Tengor, Kuasa Hukum Gracelda Yap Madera saat wawancara di Polda Sulut, Jumat(16/05/25

Bitung, Sulutnews.com – Polda Sulawesi Utara resmi menahan Jun Keramis alias Fredrik Nikijuluw setelah ia kalah dalam sidang praperadilan terkait dugaan penipuan terhadap investor asal Filipina, Gracelda Yap Madera.

Nilai kerugian akibat investasi fiktif tersebut mencapai Rp5,4 miliar.

Penahanan ini menandai langkah hukum tegas terhadap Jun Keramis, yang sebelumnya kerap berulah atas kasus serupa.

Kali ini, penyidik mengantongi bukti kuat yang diserahkan langsung oleh korban.

“Proses hari ini sudah memasuki tahap penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi antara klien kami dan tersangka,” ujar Erik Tengor, SH, kuasa hukum Gracelda, Jumat (16/5).

Erik memastikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan.

“Kasus ini memenuhi unsur formil dan materiil, sehingga layak dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum atas proses penyelesaian perkara yang telah berjalan hampir setahun.

“Kami berharap berkas segera rampung dan persidangan bisa dimulai,” tambah Erik.

Gracelda Yap Madera, warga General Santos City, Filipina, mengaku menjadi korban proyek investasi fiktif yang ditawarkan oleh Jun Keramis.

Ia menuntut keadilan atas kerugian besar yang dialaminya di Indonesia.

Masa penahanan Jun Keramis berlaku hingga 24 Mei 2025 dan disertai berkas lengkap, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,473 kali

Baca Lainnya

Peringati HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2026, Anggota dan Pengurus Persit KCK Cabang LXII Kodim 1310 Bitung Gelar Ziarah Rombongan

1 April 2026 - 13:46 WITA

Bansos Harus Tepat Sasaran, Denny Liemitang Tekankan Transparansi dan Akurasi Data

31 Maret 2026 - 22:15 WITA

Bitung Pertama di Sulawesi Sampaikan LPPD 2025, Kinerja dan Transparansi Meningkat

31 Maret 2026 - 08:08 WITA

Ajang Fighter Bitung Dorong Pembinaan Atlet Lokal

31 Maret 2026 - 04:20 WITA

Arus Balik Lebaran Terkendali, PELNI Catat 153.433 Penumpang

29 Maret 2026 - 15:22 WITA

‎DanSatrol Bitung Marvill Frits Pimpin Evakuasi Korban Kebakaran KM Anaiah

27 Maret 2026 - 13:21 WITA

Trending di Bitung