Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 6 Sep 2024 16:20 WITA ·

Empat Desa di Kotamobagu Terima Insentif Khusus Dari Kemenkeu RI


Empat Desa di Kotamobagu Terima Insentif Khusus Dari Kemenkeu RI Perbesar

 SN.com,Kotamobagu-Empat desa di Kota Kotamobagu menerima reward dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) karena dinilai baik dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun anggaran 2024.Reward yang diberikan Kemenkeu berupa insentif khusus senilai Rp 144.516.000 untuk setiap desa.Adapun 4 desa yang menerima insentif tersebut yakni Desa Bilalang Satu, Desa Pontodon, Desa Kobo Kecil, dan Desa Kopandakan.Pemberian insentif ini berdasarkan Keputusan Menkeu RI Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 dan 146 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Dana Desa serta Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa.Dimana, pemerintah mengalokasikan tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun untuk 15.124 desa di seluruh Indonesia, dengan rincian Rp1,996 triliun dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa, sementara Rp3,22 miliar dialokasikan untuk desa yang menerima penghargaan dari kementerian atau lembaga negara.

Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 1 September 2024, yang berlaku efektif untuk tahun anggaran berjalan.

Empat desa di Kotamobagu bersama 15.120 desa lainnya di Indonesia menerima insentif berdasarkan kinerja dan penghargaan yang telah mereka capai.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong pemerintah desa agar terus meningkatkan tata kelola keuangan yang efisien, transparan, dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan kinerja pembangunan desa.Penyaluran dana insentif dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, melibatkan kriteria kinerja pemerintah desa serta penghargaan yang diterima dari kementerian atau lembaga negara.Terkait hal ini, Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan, dan Aset Desa Dinas PMD Kota Kotamobagu, Fahrin Ambaru, menghimbau kepada seluruh pemerintah desa penerima insentif agar segera melakukan langkah-langkah sesuai pedoman yang ditetapkan dalam penggunaan anggaran.“Desa yang menerima insentif harus melaksanakan sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan. Khususnya, desa diminta untuk memprioritaskan program dan kegiatan yang telah diatur dalam dokumen perencanaan desa, seperti RPJM Desa dan RKP Desa,” ujarnya.“Langkah tersebut penting agar dana yang diterima dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dianggarkan dalam Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2024,” sambungnya lagi.(*)

Artikel ini telah dibaca 1,012 kali

Baca Lainnya

Berlangsung Meriah, Perlombaan Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 di SMA dan SMK se-Kotamobagu

12 Agustus 2026 - 13:11 WITA

PT GLOBAL EMAS JAYA BERI SANTUNAN DUKA, KELUARGA KORBAN TERHARU

11 Agustus 2026 - 16:16 WITA

KETUA PANITIA BUKA SUARA: INI PENJELASAN RESMI SOAL LOMBA DRAG RACE DI UPAI

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

KELUARGA BANGSAWAN MELAYAT KE 8 RUMAH DUKA

10 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Ny Gayatri R Bangsawan Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Tragedi Drag Race di Kotamobagu

10 Agustus 2026 - 20:24 WITA

PUTRA SULUT BERKIBAR DI TINGKAT NASIONAL: JENDERAL BINTANG TIGA YANG DICINTAI RAKYAT

9 Agustus 2026 - 15:07 WITA

Trending di Kotamobagu