Rote Ndao,Sulutnews.com – Budi Narsanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, di Konfirmasi melalui Kasi Intelejen Janu Widono, menjawab pertanyaan media ini terkait penanganan kasus Covid-19 dalam konferensi pers di Ruang Lobi Kejaksaan pada Kamis 4 Januari 2024 Menurutnya, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BPKP terkait hasil audit mereka.
“Kami masih menunggu surat dari BPKP untuk sampai ke sini. Sampai sejauh ini, namanya supervisi, proses perhitungan mereka memang sudah dilakukan di sana BPKP. Kami tinggal menyesuaikan data-data keuangan negara yang telah dihitung di Kejaksaan,” ujar Janu.
Meskipun proses perhitungan sedang berlangsung di BPKP, Janu menegaskan bahwa Kejaksaan tengah berproses dan menunggu hasil gelar perhitungan kerugian negara kasus Covid-19 dari BPKP. “Kami tekankan lagi, berproses. Kalau sudah ada progres, pasti akan ada rilisnya,” tambahnya.
Janu juga memberikan penjelasan terkait kecepatan proses, menyatakan bahwa selain pengumpulan bukti-bukti secara internal, Kejaksaan juga terikat pada sanksi internal jika prosesnya dianggap lambat. “Pihak Jaksa yang menilai seolah-olah lambat padahal masih melalui proses semuanya. Harus ada koordinasi dengan instansi BPKP selain kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Janu mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan saat ini terkait kerugian masker, sementara untuk kerugian lainnya seperti biaya anggaran belanja makan dan minum, serta biaya belanja peti mati, masih dalam tahap proses. “Kami belum masuk ke sana, kita urut satu-satu,” pungkasnya dengan permohonan toleransi untuk melanjutkan video conference.
Reporter: Dance Henukh





