Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 4 Jan 2024 18:44 WITA ·

Dugaan Kuat Pihak Kejaksaan Negeri Rote Menyembunyikan Hasil Audit BPKP Kasus Covid-19


Dugaan Kuat Pihak Kejaksaan Negeri Rote Menyembunyikan Hasil Audit BPKP Kasus Covid-19 Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Budi Narsanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, di Konfirmasi melalui Kasi Intelejen Janu Widono, menjawab pertanyaan media ini terkait penanganan kasus Covid-19 dalam konferensi pers di Ruang Lobi Kejaksaan pada Kamis 4 Januari 2024 Menurutnya, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BPKP terkait hasil audit mereka.

“Kami masih menunggu surat dari BPKP untuk sampai ke sini. Sampai sejauh ini, namanya supervisi, proses perhitungan mereka memang sudah dilakukan di sana BPKP. Kami tinggal menyesuaikan data-data keuangan negara yang telah dihitung di Kejaksaan,” ujar Janu.

Meskipun proses perhitungan sedang berlangsung di BPKP, Janu menegaskan bahwa Kejaksaan tengah berproses dan menunggu hasil gelar perhitungan kerugian negara kasus Covid-19 dari BPKP. “Kami tekankan lagi, berproses. Kalau sudah ada progres, pasti akan ada rilisnya,” tambahnya.

Janu juga memberikan penjelasan terkait kecepatan proses, menyatakan bahwa selain pengumpulan bukti-bukti secara internal, Kejaksaan juga terikat pada sanksi internal jika prosesnya dianggap lambat. “Pihak Jaksa yang menilai seolah-olah lambat padahal masih melalui proses semuanya. Harus ada koordinasi dengan instansi BPKP selain kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Janu mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan saat ini terkait kerugian masker, sementara untuk kerugian lainnya seperti biaya anggaran belanja makan dan minum, serta biaya belanja peti mati, masih dalam tahap proses. “Kami belum masuk ke sana, kita urut satu-satu,” pungkasnya dengan permohonan toleransi untuk melanjutkan video conference.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,325 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim