Kerinci,SulutNews.Com-Seteleh di Beritakan pada edisi sebelumnya,terkait Dugaan oknum Asn Helpi Apriadi,pejabat Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci,Diduga main proyek angaran keuangan pemerintah di Dinas Perhubungan Kerinci yang di sebut oleh beberapa Nara sumber pada waktu lalu.kini menuai kritikan dari Aktivis Kerinci.
Aldi Agnopiandi,Ketua Umum LSM Semut Merah,saat di hubungi melalui Via Telepon WhatsAap,memberikan tangapan persoalan tersebut pada media ini.minggu 4/05,kalau Oknum ASN benar ada nya terlibat bermain proyek ini parah sekali,jelas sudah di atur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,dalam hal larangan ASN main proyek.
Lanjut Aldi kalau benar ada nya keterlibatan Oknum tersebut main proyek ini harus kita kros cek lebih jauh,karena ini bisa berpotensi pada kewajiban kedinasan nya dan lebih parah lagi persoalan Fisik pada pekerjaan Proyek tersebut.apa lagi sekarang Dinas terkait sedang tersandung kasus Dugaan Korupsi ucap nya.jangan-jangan pekerjaan tersebut asal jadi saja,kita akan lakukan pengecekan lebih jauh dan akan kita telusuri soal ini ke lapangan.jika Berpontensi ada pelanggaran Hukum maka akan kita gas laporkan ke APH.
Sesuai Tugas kita melayani masyarakat,advokasi hak-hak masyarakat dan mewujudkan tujuan negara,contoh jika oknum Asn main proyek itu arti nya bisa menimbulkan kelalaian terhadap Tugas pokok seorang ASN,jelas jika hal tersebut terjadi berakibat merugikan negara karena tidak menjalankan tugas dengan baik, namun kita tetap memakai azaz praduga tak bersalah, karena Asn sudah di gaji oleh negara.apa lagi terkait Fisik pekerjaan tersebut kita harus cek ke benaran nya bagaimana bentuk pelaksanaannya tegas Aldi.
Helpi Apriadi saat di hubungi melalui Via telepon pada 4/05 terkesan tidak Respon dengan baik ketika di minta memberikan Hak-hak nya sebagai Objek pemberitaan media ini,Ya terserahlah apa kata anda kan sudah di beritakan juga dan kenapa tidak lihat muka kawan ucap nya bernada kesal,namun tidak memberi hak jawab yang propesional selaku Pejabat pemerintah.(SAPRIAL)