Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 7 Okt 2025 19:51 WITA ·

DPRD Sulut Rekomendasi Aktifitas PT Futai Ditutup. Polusi Udara Membahayakan Warga


oplus_0 Perbesar

oplus_0

MANADO, Sulutnews.com – Komisi IV DPRD Sulut, Selasa (7/9/2025), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Membangun Sulut Hebat (MSH), PT. Funtai Sulawesi Utara dan Masyarakat Tanjung Merah Memanggil, sehubungan dengan adanya Aspirasi masyarakat terkait Limbah PT Funtai Sulawesi Utara yang mencemari lingkungan kelurahan Tanjung Merah. Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Vony Paat, didampingi Sekertaris Komisi Priskila Cindy Wurangian dan Wakil Ketua Luis Schramm serta anggota Paula Runtuwene, Piere Makisanti, Vionita Kuera dan dihadiri Kordinator Komisi IV Wakil Ketua DPRD Stella Runtuwene tersebut warga menyampaikan keluhan mereka yang menyatakan PT. Funtai Sulawesi Utara telah mencemari lingkungan.

Foto : Suasana RDP Komisi IV bersama Masyarakat Tanjung Merah, terkait Pencemaran Lingkungan

“Kami sudah sangat menderita dengan bau busuk ini. Memang kami tidak langsung mati, tapi bagaimana dengan anak-anak kami yang masih balita? Apakah mereka akan panjang umur dengan kondisi udara seperti ini?,” ujarnya penuh emosi.

Foto : Kadis Lingkungan Hidup Feybe Rondonuwu

Sementara itu Wakil Direktur PT Futai Erwin Irawan, menjelaskan bahwa perusahaannya mulai dibangun sejak akhir 2018,  dan baru memulai produksi pada 2024.“Memang banyak kendala yang kami alami sejak awal produksi. Tapi perusahaan terus melakukan perbaikan sesuai arahan dari DLH Bitung. Kami tidak tinggal diam,” ujarnya sambil menambahkan, hingga saat ini, total hari produksi PT FUTAI masih di bawah 200 hari dari 365 hari setahun.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut Stella Marlina Runtuwene mengatakan ketika ijin diberikan apakan itu didasarkan fakta lapangan keadaan perusahaan atau hanya berdasarkan administrasi surat menyurat kemudian dikeluarkan ijin Amdal.” Seharusnya ketika dikeluarkan ijin Amdal pihak dinas harus turun lapangan melakukan peninjauan apakah PT Futai telah memenuhi syarat,” ungkap Stella.

Dalam RDP.Tersebut DPRD Sulut melalui Komisi IV mengeluarkan delapan point rekomendasi yang intinya menyatakan PT Futai telah mencemari lingkungan dan memerintahkan untuk menutup sementara aktivitas PT Funtai.

RDP ini turut dihadiri oleh Perwakilan Solidaritas Tanjung Merah Memanggil, lBH Manado, PT Maesha, PT FUTAI, DLH Kota Bitung, PTSP Kota Bitung, serta DLH Provinsi Sulut.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,267 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

Kadis Dikda Femmy Suluh Berterima Kasih Kepada Gubernur Yulius Selvanus Atas Motivasi Kepada Jajarannya dan Kepsek Untuk Memajukan Pendidikan

21 Juli 2026 - 19:14 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

Trending di Manado