Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 4 Apr 2024 13:14 WITA ·

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pengedar Sabu Seberat 8,92 Gram di Minahasa Tenggara


Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pengedar Sabu Seberat 8,92 Gram di Minahasa Tenggara Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial FK (34) yang diduga menguasai narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram, yang dikemas dalam 5 paket kecil.

Dihubungi terpisah pada Kamis (4/4/2024) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka FK ditangkap pada hari Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 01.05 Wita, di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara,” terangnya.

Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Mitra yang berprofesi sebagai karyawan honorer ini, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Setelah didalami, diketahui modus pelaku adalah mengambil sabu kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu tersebut.

“Ia mengaku setelah menerima sabu, kemudian ia kemas kembali menjadi paketan kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang. Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp. 200 ribu dan mendapat sabu untuk ia pakai,” kata Kombes Pol Michael.

Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu tersebut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar,“ ungkap Kabid Humas.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.

“Kami imbau imbau kepada masyarakat agar berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya. Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkunganya,” pesannya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,153 kali

Baca Lainnya

BUPATI MITRA DAN KAPOLRES MENINJAU POS PELAYANAN IDUL FITRI 1447 H DI BELANG DAN RATAHAN

17 Maret 2026 - 23:37 WITA

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya

16 Maret 2026 - 22:17 WITA

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Bukber di Mapolres Mitra: Kapolres dan Bupati Ronald Kandoli Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Lintas Institusi

13 Maret 2026 - 08:06 WITA

Gubernur Sulut Mayjen (Purn) TNI Yulius Selvanus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026

12 Maret 2026 - 23:40 WITA

Trending di Kepolisian