Frank T. Kahiking, Kuasa Hukum Alfrets Ronald Takarendehang (ART)
Sitaro.sulutnews.com | Pengadilan Negeri Tahuna, melalui amar putusan dalam perkara perdata nomor 06/Pdt.G/2025/PN.Thn, menyatakan gugatan senilai Rp10 miliar yang diajukan Joutje Luntungan terhadap Alfrets Ronald Takarendehang (ART) tidak dapat diterima. Selasa, 17/06/2025.
menanggapi keputusan hukum ini, Kuasa Hukum ART, Frank T. Kahiking, memberi apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang telah memeriksa dan mengadilinya secara objektif.

Alfrets R. Takarendehang (ART) saat berorasi di pilkada sitaro
“Pengadilan memiliki peran penting dalam melindungi hak setiap orang untuk berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang fundamental, dan pengadilan harus memastikan bahwa hak ini terlindungi dari segala bentuk intervensi yang tidak beralasan. Perlindungan ini mencakup proses hukum yang adil dan transparan, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif terhadap mereka yang menggunakan hak berpendapat,” Ujar Kahiking.
Menurut Kahiking, gugatan tersebut tidak memiliki alasan hukum yang kuat, sehingga tidak ada alasan pula bagi hakim untuk mengabulkannya.
Kahiking menilai, gugatan ini merupakan upaya kriminalisasi, dan lebihnya lagi dapat dinyatakan sebagai upaya penyempitan ruang demokrasi dan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.
“ART dalam memberikan pendapatnya sebagaimana diunggah dalam platform facebook dan orasi pada saat kampanye pilkada yang dijadikana dasar J. Luntungan untuk menggugat adalah hak setiap orang sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam Undang-undang, dimana setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya dimuka umum,”
sebagaimana diatur dalam Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Pasal 1 ayat Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Pasal 22 ayat (3).
Dikatakan juga oleh Kahiking, tidak ada alasan hukum untuk melaporkan kliennya, baik Pidana maupun Perdata. Karena dalam narasi dan orasi kliennya hanya menyebut dengan menggunakan identitas tertentu, profesi dan jabatan, dan bukan identitas pribadi dari Joutje Luntungan ataupun keluarganya.
Hal ini juga selaras dengan maksud Keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru, Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024,
Dijelaskan oleh Kahiking, Gugatan Joutje Luntungan berawal dari narasi yang diunggah oleh ART melalui akun Facebook pribadinya pada 17 November 2024, serta orasi politik yang disampaikannya dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (sitaro) di Lapangan Ondong pada 18 November 2024.
Sebagaimana termuat dalam dalil gugatan Joutje Luntungan, Narasi dan Orasi yang disampaikan oleh ART antara lain menyebut “Pembalasan bukan hak kami tapi hanya Tuhan. Dan sekarang DJI SAM SU telah menjadi ketua partai putih, suami, adik dan anak menjadi anggota DPRD. Dan DJI SAM SU sendiri adalah kandidat wakil Bupati berpasangan dengan partai merah. Hal ini saya ungkapkan agar supaya masyarakat mengetahui FAKTA ini bahwa politisi sekelas kami saja di TIPU apalagi masyarakat kecil ketika DJI SAM SU terpilih jadi wakil Bupati nanti. JANGAN BODOHI RAKYAT, JANGAN TIPU RAKYAT”.
Yang kemudian, Narasi dan Orasi tersebut, dinilai Joutje Luntungan telah menyerang harkat dan martabatnya bersama Keluarga. Sebagaimana termuat dalam dalil gugatan Penggugat Joutje Luntungan, point 18, dimana akibat perbuatan ART, telah mengakibatkan Istri Penggugat sebagai calon Wakil Bupati Sitaro, kehilangan kepercayaan dari masyarakat pemilih dan tercemar nama baik.
“hal ini juga menurut Joutje merupakan penyebab utama Istri Penggugat bersama dengan Evangelian Sasingen tidak terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sitaro, periode 2024 s/d 2029. Sehingga ART dituntut untuk membayar kerugian sebesar Rp. 10 milyar, karena Istri Penggugat telah mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk bisa terpilih sebagai Wakil Bupati Sitaro” tandas Kahiking.





