Kerinci,SulutNews.Com- Tidak cukup dengan gaji yang di berikan pemerintah seorang Oknum Camat di Kerinci provinsi Jambi Di Duga lakukan Pungli Dari dana kelurahan.
Sejarah Dana kelurahan : Sejarah dan Perkembangan nya.Dana Kelurahan merupakan dana yang berasal dari APBN yang masuk dalam Pos dana Alokasi Umum/ Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.Dana yang sempat dianggarkan dalam APBN 2019 dan 2020 ini ditujukan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Namun lain hal nya menurut sumber yang di konfirmasi Oleh Media ini melalui Via Handphone pada 22/02/2023 dan meminta nama nya tidak di sebutkan Sesuai UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999,bahwa dana kelurahan sebesar RP.700 Juta kurang lebih itu tidak bisa di Realisasikan semua nya karena selain pajak dan biaya kepengurusan pencairan dana sudah tidak Ful di Realisasikan .pasal nya memang dana masuk ke Rek PPTK namun dana lain di luar kewajiban pihak kelurahan di minta uang sejumlah kisaran RP.60-70 Jutaan oleh pihak Kecamatan secara bertahap mulai dari pencairan pertama sampai selesai pencairan semua,ya bagai mana tidak pihak kelurahan letih Tahun 2022 lalu, bayangkan Camat Gunung kerinci dalam hal ini selaku Camat Sutan Nurman Di Duga minta RP.30 Juta dan selebih nya di setorkan ke Kasubag Keuangan Kecamatan Gunung Kerinci yaitu SURMINA memang tidak sekaligus di berikan tapi setiap dana cair di kasih kan langsung ada yang ke Kasubag dan ada ke Camat ucap sumber.
Camat gunung Kerinci Sutan Nurman saat di Konfirmasi oleh Media ini melalui Via pesan WhatsApp (WA) Pada hari yang sama menjawab itu tidak benar dana langsung di cairkan ke Rek PPTK tidak ada potongan 1 Rupiah pun,terkesan Oknum camat tersebut mengeluarkan pesan bernada Ancaman dengan kata Jika itu menurut sumber maka jadi barang bukti bagi saya dan sudah saya Screnshot dengan maksud mengatakan pesan Konfirmasi dari media inj sudah di Screnshot kata camat.
Kasubag Keuangan Kecamatan gunung Kerinci Surmina saat di Konfirmasi pada hari bersamaan juga menjawab itu tidak benar pak kata nya.
Jika Benar ada nya terjadi persolan tersebut maka tindakan para Oknum pejabat tersebut yang menurut sumber snagat lah bertentangan dengan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia ini.di mana seharus nya uang rakyat yang di kucurkan pemerintah seharus nya di realisasikan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat bukan menjadi ladang untuk memperkaya diri pribadi para oknum pejabat.(SAPRIAL)





