Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Internasional · 6 Mar 2026 06:16 WITA ·

Demokrasi di Amerika dari Sudut Pandang Politisi dan Aktivis


Demokrasi di Amerika dari Sudut Pandang Politisi dan Aktivis Perbesar

Amerika,Sulutnews.com – Silang pendapat dari politisi di Amerika mengenai keadaan demokrasi Amerika ditandai dengan peringatan serius dan terpolarisasi tentang kerapuhan dari Demokrasi.

Politisi partai Demokrat memperingatkan ancaman otoriterian sementara beberapa politisi partai Republik dan pengamat berpendapat bahwa “populisme” adalah ekspresi langsung dari demokrasi.

Perdebatan yang intens dan terpolarisasi tentang keadaan demokrasi di Amerika, merujuk pada periode 2024-2025 sebagai titik balik kritis bagi lembaga-lembaga pemerintahan negara.

Perbedaan pendapat ini sering kali berpusat pada ketegangan antara norma-norma demokrasi dan meningkatnya tekanan politik, ekonomi, dan institusional dalam negeri.

Jajak pendapat AP-NORC 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 50% orang Amerika percaya bahwa Demokrasi Amerika Serikat tidak berfungsi dengan baik (poorly functioning democracy).

Berikut beberapa tema dan sudut pandang yang ada seputar issu Demokrasi di Amerika:

1. Kekhawatiran Atas Kemunduran Demokrasi.

Demokrat
Senator Cory Booker menekankan bahwa Amerika Serikat berada dalam situasi “serius dan mendesak,” menyerukan perlindungan Amandemen Pertama dan mengkritisi apa yang ia gambarkan sebagai upaya otoriter dan anti-demokrasi.

Senator Chris Murphy, memperingatkan bahwa lembaga-lembaga demokrasi sedang dibongkar, merujuk pada serangan terhadap jurnalis, universitas, dan sistem peradilan.

Perspektif lainnya dari mantan Rep. Beto O’Rourke dari Texas, berpendapat bahwa demokrasi sedang “dikucilkan” dari dalam, khususnya melalui tindakan di tingkat negara bagian seperti Texas, dimana ada aturan2 yang menyulitkan pemilih untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu.

2. Peran Polarisasi dan Institusi.

Gubernur Kevin Stitt (Gov. of Oklahoma) menyoroti bahaya polarisasi nasional, mengadvokasi agar federalisme dan desentralisasi kekuasaan kepada negara bagian di maksimalkan untuk mengurangi permasalah dalam issu “pemenang-ambil-semua”, (winner take all). Suatu metode pemilihan di Amerika dimana kandidat atau partai yang menerima jumlah suara tertinggi di suatu distrik, negara bagian, atau yurisdiksi memenangkan semua kursi atau suara pemilihan yang tersedia. Tidak seperti perwakilan proporsional, sistem ini tidak memberikan perwakilan berdasarkan persentase suara yang dimenangkan, artinya partai dengan 51% suara dapat memperoleh 100% kekuasaan, sementara 49% pemilih mungkin tidak menerima perwakilan.

Diskursus publik sering kali menyinggung melemahnya norma-norma demokrasi tradisional, dengan menekankan bahwa pengaruh politik “MAGA” telah mengubah lanskap tersebut secara signifikan.

Kekhawatiran seperti ini dikemukakan oleh beberapa mantan anggota parlemen Republik tentang ancaman terhadap demokrasi yang ditimbulkan oleh perilaku pasca-pemilu dari pemilih partai Republik.

3. Seruan untuk Bertindak dan Reformasi.

Para politisi menyerukan penguatan hak suara melalui undang-undang seperti Undang-Undang Kemajuan Hak Suara (John Lewis Voting right Advancement Act) dan Undang-Undang Kebebasan Memilih (Voting Rights Act).

Selain itu, harus ada upaya untuk memulihkan kepercayaan pada pemerintah dengan secara efektif memberikan layanan penting dan mengatasi kesenjangan ekonomi yang memicu keresahan dan gap dalam masyarakat.

4. Perspektif yang Berbeda tentang ancaman demokrasi.

Beberapa pengamat, seperti pengamat politik dari Inggris, Winston Marshall, berpendapat bahwa populisme adalah bentuk demokrasi yang sah bukan ancaman terhadap demokrasi.

Disisi lain, profesor Steven Levitsky, guru besar ilmu politik di Harvard University, berpendapat bahwa AS berisiko mengalami gangguan dalam statusnya sebagai negara demokrasi liberal, seiring munculnya populisme ini.

Sementara itu beberapa mantan anggota parlemen dari Partai Republik menggambarkan situasi pasca-pemilu Donald Trump sebagai ancaman terhadap demokrasi. Mayoritas pemilih menyatakan keprihatinan bahwa sistem itu sendiri telah “dibajak” dan bahwa “cara hidup Amerika” sedang dirusak.

Pendiri Dignity Index dan aktivis Tim Shriver, berpendapat bahwa Amerika menghadapi “masalah eksistensial”, di mana untuk pertama kalinya, mayoritas orang Amerika tidak percaya bahwa negara ini dapat menyelesaikan masalahnya, karena retorika politik yang buruk (toxic politic).

5. Peran Lembaga:

Ada kekhawatiran yang muncul tentang terkikisnya pengawasan dan keseimbangan lembaga, akibat keputusan Mahkamah Agung (Supreme Court) tentang pendanaan kampanye dan hak suara, dan juga wacana bahwa Mahkamah Agung AS memungkinkan perluasan kekuasaan presiden, berkontribusi terhadap penurunan demokrasi dan menambah rumit mempertahankan institusi demokrasi.

Semua kekhawatiran yang muncul semakin di perkuat dengan ulah para pembantu Trump dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Kongres maupun Senat yang menunjukkan ketidak mampuan atau tidak ada keinginan dari pembantu Trump untuk menjawab secara terbuka pertanyaan2 dari anggota Kongres dan Senat tentang issu issu yang menjadi tanggung jawab mereka, baik itu dari Homeland Secretary (Menteri Dalam Negeri) dgn persoalan imigrasinya maupun dari Attorney General (Jaksa Agung) dan Direktur FBI, dalam issu tentang Epstein file yang menghebohkan.

Namun demikian, karena sistim pengawasan dan penerapan aturan (UU) yang ketat di Amerika banyak yang berharap dari Yudikatif bahwa fenomena mundurnya demokrasi yang dikhawatirkan tidak akan terjadi.

Putusan Supreme Court yang membatalkan kebijakan2 Trump yang bertentangan dengan aturan2 yang berlaku masih menjadi pertanda berjalannya “check and balance” di Amerika.(*)

*Penulis : Tata Kesantra, Chairman Forum Tanah Air

Artikel ini telah dibaca 1,392 kali

Baca Lainnya

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 12:58 WITA

PROF. YUSUF LEONARD HENUK: DARI UNSTAR ROTE MENJADI PAKAR PTUN TOP JAKARTA

3 Maret 2026 - 22:10 WITA

GMIJ Betlehem Oarai dan GMIST Teken MoU Kerja Sama Pelayanan

24 Februari 2026 - 23:12 WITA

Konsul Jenderal RI Davao City Hadiri Acara Adat Sangihe Tulude Di General Santos City

19 Februari 2026 - 20:58 WITA

Taiwan Ingatkan Arti Penting Keamanan Jaringan Kabel Bawah Laut Global

19 Februari 2026 - 15:04 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim