Rote Ndao – Hari ini, Senin 14 Desember 2025, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk bersama seluruh bupati/walikota dan Kajari Se-Nusa Tenggara Timur (NTT), serta didampingi Kajati NTT dan Gubernur NTT, menanda tangani Perjanjian Kerjasama (MoU) terkait persiapan tempat dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Acara ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan pelaksanaan pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
MoU yang ditandatangani ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Rote Ndao dalam mengikuti perubahan sistem pemidanaan nasional yang lebih modern dan konstruktif. Berikut adalah manfaat utama dari penerapan pidana kerja sosial:
1. Mengurangi Overkapasitas Lapas: Solusi langsung untuk masalah kelebihan penghuni di penjara, terutama untuk pelaku pidana ringan, dengan mengalihkan mereka dari ruang tahanan ke kegiatan sosial.
2. Pendekatan Humanis & Rehabilitatif: Mengalihkan fokus dari pembalasan (retributif) ke pemulihan (restoratif).
3. Kesempatan Kedua untuk Pelaku: Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan diterima kembali oleh masyarakat.
4. Manfaat Langsung bagi Masyarakat: Pelaku melakukan kerja sosial seperti membersihkan lingkungan atau membantu di fasilitas umum yang memberikan nilai tambah langsung bagi komunitas.
5. Efisiensi Biaya: Biaya pelaksanaan pidana kerja sosial jauh lebih rendah dibandingkan memelihara narapidana di lapas, sehingga menghemat anggaran negara dan daerah.
6. Mengurangi Residivisme: Melalui reintegrasi sosial dan pelatihan keterampilan, diharapkan pelaku tidak akan mengulangi kejahatan.
7. Memulihkan Keseimbangan: Sesuai tujuan KUHP baru (Pasal 51), hukuman ini bertujuan memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta menegakkan norma hukum.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Pidana kerja sosial merupakan alternatif yang dapat dijatuhkan hakim sebagai pengganti pidana penjara atau denda untuk tindak pidana ringan (dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun). Pelaksanaannya membutuhkan sinergi erat antara aparat penegak hukum (hakim, jaksa, lapas), lembaga sosial, dan masyarakat agar berjalan optimal.
Secara keseluruhan, hukuman sosial adalah langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif dalam KUHP baru, yang mengedepankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak.
“Semoga Pembangunan Hukum Indonesia semakin berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat. Ayo bangun Rote Ndao!” ujar Bupati Paulus Henuk dalam penutup acara.
Reporter : Dance Henukh





