Sitaro.sulutnews.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Gedung Nusantara V Senayan, Jakarta, Selasa, 02/12/25. Kehadirannya menjadi bentuk komitmen Pemkab Sitaro dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kepulauan di tingkat nasional.
Forum yang digelar oleh DPD RI tersebut kembali menempatkan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen strategis untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan “kompas kebijakan” yang akan memastikan pembangunan Indonesia-sentris yang lebih adil dan inklusif.
DPD RI menilai, tanpa dasar hukum khusus, daerah kepulauan akan terus berhadapan dengan persoalan struktural seperti keterbatasan akses, infrastruktur yang belum memadai, hingga tingginya biaya logistik yang membebani masyarakat.
“Regulasi ini diperlukan untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi wilayah kepulauan,” tegas perwakilan DPD dalam forum tersebut.
Dukungan terhadap percepatan RUU ini juga disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut rakornas ini sebagai momentum penting untuk menyelaraskan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kondisi sosial masyarakat di pulau-pulau kecil dan terluar. Menurutnya, kehadiran UU Daerah Kepulauan merupakan kewajiban negara untuk mewujudkan keadilan pembangunan hingga ke “beranda terdepan NKRI”.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit menegaskan, RUU Daerah Kepulauan memiliki posisi sangat penting bagi arah pembangunan daerahnya. Dengan kondisi geografis yang tersebar dan penuh tantangan, Sitaro membutuhkan dasar hukum yang mampu memberikan perlakuan khusus, termasuk akses layanan publik, penguatan konektivitas antarpulau, dan peningkatan infrastruktur dasar.
“Daerah kepulauan seperti Sitaro memerlukan perlakuan khusus agar pelayanan publik tidak tertinggal. RUU ini adalah dasar untuk memastikan negara hadir secara setara sampai ke wilayah terluar,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, skema pendanaan yang lebih proporsional bagi daerah kepulauan menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan, bukan sekadar bertahan menghadapi keterbatasan.
Rakornas tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara DPR RI, DPD RI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mendorong penyelesaian RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Kehadiran Bupati Sitaro menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses legislasi ini agar nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Negeri Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo dan seluruh wilayah kepulauan lainnya.





