Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dalam merealisasikan anggaran dana desa, pemerintah desa perlu memperhatikan apa saja yang menjadi usulan prioritas masyarakat, Hal ini dianggap penting mengingat dana desa yang masuk kesetiap rekening desa dengan jumlah yang fantastis, oleh sebab itu dana tersebut harus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan pemerataan pembangunan di desa itu sendiri.
Dalam menentukan pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat, pemerintah desa sudah barang pasti lakukan musyawarah untuk menyatukan kesepakatan. Jangan sampai pembangunan didesa tidak sesuai dengan peruntukannya.
Namun hal ini tidaklah diterapkan oleh setiap pemerintah desa, yang mana semestinya pemerintah desa harus memperhatikan semua itu terlebih dalam mensukseskan program yang sudah dicanangkan mulai dari pusat, sesuai penelusuran media ini salah satunya desa Kotabumi baru kecamatan seginim kabupaten Bengkulu Selatan, desa ini dinilai tidak mengindahkan regulasi penggunaan dana desa dan program pemerintah pusat.
Regulasi dalam merealisasikan dana desa sudah jelas, dan harus memperhatikan azaz manfaat agar hasil realisasinya dapat efektif dan efisien, sepertihalnya anggaran ketahanan pangan tahun anggaran 2023 pemerintah desa kotabumi baru direalisasikan untuk pembangunan lumbung pangan, namun semenjak pembangunan ini di kerjakan gedung lumbung pangan ini belum sekalipun dimanfaatkan untuk lumbung pangan, yang mana saat ini menjadi gedung paud.
Kepala desa kotabumi baru kecamatan seginim jukan saat dikonfirmasi membenarkan gedung lumbung pangan tersebut menjadi gedung paud dengan dasar pinjam pakai.
“Gedung lumbung pangan di pinjam pakaikan dengan paud” ungkap jukan.
Sementara itu inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyatakan semestinya pemanfaatan pembangunan yang menggunakan dana desa itu mestinya sesuai dengan apa tujuan dan manfaat bangunan itu dibangun saat musyawarah, namun kami belum mengetahui secara pasti kenapa bangunan tersebut dipinjam pakaikan ke paud, ungkap Hamdan.
Terpisah Nazarman salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan angkat bicara, “hal ini perlu menjadi perhatian oleh pihak pihak terkait jangan sampai modus musyawarah untuk melancarkan niat membangun yang tidak sesuai dengan peruntukannya Sebab masyarakat menyetujui pembangunan lumbung pangan tersebut sudah barang pasti karena sudah dianggap penting dan menjadi prioritas warga” terangnya.
Selanjutnya Nazarman menjelaskan bahwa hal itu sudah sangat bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah masyarakat dan diduga lakukan pembohongan publik karena bagaimana bisa gedung lumbung pangan tersebut di pinjam pakaikan dengan paud, karena apabila proses pinjam pakai saat ini bersamaan dengan permintaan masyarakat menggunakan gedung untuk penyimpanan hasil pertaniannya, akan di kemanakan anak paud ataupun sebaliknya akan di kemanakan hasil warga yang ingin di masukkan dalam lumbung pangan tersebut.
“Yang jelas gedung lumbung pangan yang di bangun oleh pemerintah desa kota bumi baru patut kita duga sekedar akal akalan saja, karena semenjak di bangun sekalipun belum pernah digunakan untuk lumbung pangan sudah di pinjam pakaikan dengan paud, oleh sebab itu kita berharap dengan pihak terkait lakukan pemeriksaan dan audit bangunan gedung lumbung pangan di desa kotabumi baru. Hal ini dianggap penting karena penggunaan dana desa pada pembangunan lumbung pangan ini dianggap tidak efektif dan tidak efisien” tegas Nazarman
Demikian juga dengan beberapa warga yang namanya enggan disebutkan yang juga menyayangkan pembangunan lumbung pangan tersebut, hal itu mereka ungkapkan karena dianggap hambur Hamburkan dana desa.
“Kalau memang dana desa itu benar benar digunakan untuk lumbung pangan kenapa pemanfaatannya berbeda, sebab dalam musyawarah itukan sudah jelas tujuan untuk membangun itu untuk apa dan arahnya kemana, kalau memang bangunan itu memang sudah direncanakan untuk paud, secara logika mestinya dapat dilakukan penganggarannya lebih kecil mengingat gedung paud itu tidak mesti harus besar” tutup warga.
Disamping itu juga warga lainnya juga berpendapat bahwa bangunan tersebut adalah usulan masyarakat, artinya memang masyarakat sudah menentukan bangunan tersebut menjadi suatu yang lebih prioritas yang dapat mendukung mereka dibidang pertanian, sebab perlu diketahui masyarakat desa Kotabumi baru kecamatan Seginim mayoritas petani. (Jan)





