Bitung, Sulutnews.com – Bawaslu Kota Bitung kembali mengingatkan pasangan calon (paslon) untuk menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK) secara mandiri, menjelang masa tenang Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Imanuel Kojongian, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu, 23 November 2024.
Iten menegaskan bahwa Bawaslu telah mengimbau paslon untuk mematuhi aturan dengan menurunkan APK sebelum masa tenang dimulai.
“Kami sudah mengimbau kepada paslon agar menurunkan seluruh APK yang terpasang, sebelum memasuki masa tenang,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu bersama jajaran, dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan KPU, akan melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang.
“Mulai malam ini, kami bersama Satpol PP akan turun ke lapangan untuk menertibkan APK yang masih terpasang,” tambah Iten.
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung dari Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024. Pada Rabu, 27 November, pemungutan suara akan dilaksanakan di 348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 3 TPS khusus. (Tzr)





